Sampit, fajarharapan.id – Hebat, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Halikinnor, meraih penghargaan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas pengembangan dan implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penghargaan ini diberikan karena pengadaan 14 unit perangkat ETLE Mobile Handheld di wilayah Kotim.
Bupati Kotim H. Halikinnor mengucapkan terima kasih kepada Kapolri atas penghargaan yang diberikan tersebut, sehingga menjadikan Pemkab Kotim termotivasi untuk berbuat lebih baik lagi ke depan.
“Alhamdulillah, Kotim hari ini menerima penghargaan dari Polri atas dukungan terhadap pengembangan implementasi ETLE. Semoga ke depannya kami bisa terus bersinergi dengan kepolisian, terutama dalam bidang ketertiban berlalu lintas,” kata Halikinnor setelah menerima penghargaan, Rabu, 12 Juni 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam acara Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Sleman, Yogyakarta. Kotim menjadi salah satu dari dua kabupaten yang menerima penghargaan ini, bersama delapan provinsi dan satu kota lainnya.
Halikinnor menyatakan bahwa Pemkab Kotim selalu siap bersinergi dengan pihak kepolisian dalam penegakan hukum, termasuk keamanan, keselamatan, dan kelancaran berlalu lintas bagi masyarakat Kotim. “Salah satu bentuk dukungan kami terhadap kepolisian adalah dengan menghibahkan 14 unit ETLE Mobile Handheld kepada Polres Kotim, dengan harapan masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tingginya kasus kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh kurangnya disiplin dan ketertiban pengendara, bukan karena masalah pada kendaraan. Oleh karena itu, dengan hibah alat ETLE Mobile Handheld ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengendara dan ketertiban lalu lintas di Kotim serta mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
ETLE Mobile Handheld adalah perangkat genggam berbasis teknologi informasi yang digunakan untuk penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas. Alat ini ditempatkan di wilayah rawan pelanggaran yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE statis. Fungsinya untuk merekam foto kendaraan dan pelanggar, kemudian mengirimkan foto beserta data pelanggarannya melalui aplikasi ke dashboard ETLE Nasional untuk proses validasi. Karena berbentuk smartphone, alat ini dapat dibawa ke mana saja.
Dengan adanya alat tersebut, Halikinnor mengingatkan pengendara bahwa meskipun polisi di sekitar tidak langsung menilang saat pelanggaran terjadi, bukan berarti pelanggaran tersebut tidak tercatat. Jadi, jangan kaget jika tiba-tiba ada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas. “Maka dari itu, kepada seluruh masyarakat, mari kita mulai tertib berlalu lintas,” ajaknya.(audy)






