Anggota Komite Tapera Terima Honorarium Tambahan Berdasarkan Perpres 9/2023

Segini gaji Sri Mulyani di BP Tapera.
Segini gaji Sri Mulyani di BP Tapera

Jakarta Anggota Komite Tapera diketahui menerima honorarium sebagai tambahan gaji. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Baru-baru ini, banyak dibahas tentang rencana Tapera yang akan memotong gaji pekerja, yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

BP Tapera terdiri dari beberapa anggota komite, komisioner, dan deputi dengan fungsi masing-masing. Komite Tapera berperan dalam merumuskan kebijakan umum dan strategi pengelolaan Tapera.

Berdasarkan Perpres Nomor 9 Tahun 2023, anggota Komite Tapera menerima honorarium tambahan. Ketua Komite Tapera dari unsur Menteri secara ex officio menerima Rp32.508.000 per bulan.

Anggota Komite Tapera dari unsur profesional mendapatkan honorarium sebesar Rp43.344.000 dan anggota dari unsur Menteri secara ex officio menerima Rp29.257.200.

Insentif untuk anggota Komite Tapera dari unsur profesional maksimal 40% dari insentif yang diterima Komisioner BP Tapera.

Tunjangan lainnya seperti tunjangan hari raya sebesar 1 kali honorarium, transportasi maksimal 20% dari honorarium, dan asuransi purna jabatan sebesar 25% dari honorarium yang diterima dalam 1 tahun.

Honorarium dan tunjangan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dilansir dari situs resmi BP Tapera, Sabtu (1/6/2024), pengurus BP Tapera terdiri dari Komite dan Komisioner.

Beberapa pejabat negara ex officio mengisi posisi Komite, termasuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

Selain itu, beberapa profesional yang tidak disebutkan namanya juga menjadi anggota Komite BP Tapera.

Berikut daftar anggota komite dan komisioner BP Tapera:

Komite Tapera:

  1. Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
  2. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
  3. Ida Fauziyah (Menaker)
  4. Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)

Komisioner dan Deputi Komisioner:

  1. Doddy Bursman (Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana)
  2. Sid Herdi Kusuma (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
  3. Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
  4. Wilson Lie Simatupang (Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi).(BY)