Kotim  

Pemerintah Kotim Gagas Ranperda Kabupaten Layak Anak, Bupati; Ranperda Sangat Diperlukan

Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Uji Publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2024.

Acara ini digelar di Aula Kantor DP3AP2KB, Selasa (14/5) dan dihadiri oleh sejumlah organisasi perempuan di Kotim, termasuk Darma Wanita Persatuan (DWP), Ibu-ibu Persit, Ibu-ibu Bayangkari, dan undangan lainnya.

Bupati Kabupaten Kotim, H.Halikinnor, melalui sambutan yang dibacakan oleh Asisten I Setda Kotim, Rihel, S.Sos, menekankan pentingnya pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kotim tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia untuk memberikan pemenuhan hak-hak anak, menghormati martabat mereka, serta melindungi mereka.

Rihel menyatakan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, dan orang tua. Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Kotim berkomitmen untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang bersinergi dan berkesinambungan.

Dia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kesejahteraan anak di Kotim. Pemerintah daerah berusaha keras untuk mendukung pemenuhan keempat hak anak, yaitu hak atas hidup, hak atas tumbuh kembang, hak atas perlindungan, dan hak atas partisipasi.

Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kotim diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak, penghormatan terhadap martabat mereka, dan perlindungan yang efektif. Hal ini akan menjadi tonggak dalam percepatan pembangunan Kotim sebagai kabupaten yang ramah anak. (audy)