Lubuk Sikaping, fajarharapan.id – Terhitung Selasa (2/5/2023) ini, kebijakan pemutihan pokok pajak, pembebasan denda dan gratis biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Non BA, berakhir besok.
Hal itu dikatakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (P2D) Samsat Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Reflis S.Sos. M.Si, kepada fajarharapan.id di Lubuk Sikaping, Selasa (2/5/2023).
Itu artinya, menurut Raflis, mulai Rabu (3/5/2023) mendatang sudah berlaku kembali aturan seperti biasa tanpa diberi keringanan apa pun.
Raflis mengimbau para wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan baik yang terakhir ini agar terbebas dari utang pokok pajak dan denda pajak.
“Karena ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor, baik yang berplat nomor polisi warna hitam, kuning dan merah,” ujar Raflis menambahkan. (spa)






