Kotim  

Bupati Kotim Setujui Gugatan APKASI ke MK terkait Masa Jabatan Kepala Daerah

Bupati Kotim, Halikinnor.
Bupati Kotim, Halikinnor.

Sampit, fajarharapan.idBupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor, dengan tegas membenarkan keterlibatannya dalam upaya bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengurangan masa jabatan terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Halikinnor menyatakan, Apkasi sepakat untuk menggugat ke MK agar periode kepala daerah angkatan terakhir tetap sesuai Undang-Undang, yaitu 5 tahun.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Halikinnor dalam konferensi pers di Sampit, Minggu 28 Januari 2024.

Bupati yang juga menjabat sebagai Koordinator Wilayah (Korwil) Apkasi Provinsi Kalimantan Tengah ini mengungkapkan bahwa rencana gugatan terhadap MK terkait masa jabatan kepala daerah telah dibahas dalam rapat koordinasi Apkasi beberapa waktu lalu.

Apkasi sedang mematangkan materi gugatan, yang menekankan pentingnya MK mengikuti aturan Undang-Undang Pilkada yang menetapkan masa jabatan kepala daerah selama 5 tahun.

Halikinnor juga mencatat bahwa gugatan serupa dilakukan oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) terkait masa jabatan gubernur dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) terkait masa jabatan wali kota.

Bupati Kotawaringin Timur memberikan tanggapan terhadap gugatan Apkasi kepada MK dengan alasan bahwa lebih dari 50 persen kepala daerah di Indonesia berpotensi mengalami pengurangan masa jabatan sehubungan dengan Pilkada serentak 2024.

“Kami sepakat dengan asosiasi gubernur dan wali kota untuk bersama-sama mengajukan gugatan ke MK, karena jumlahnya sangat besar. Ada 217 bupati, 31 wali kota, dan 9 gubernur yang menghadapi hal serupa,” ungkapnya.

Menurutnya, di wilayah Kalimantan Tengah, situasi Bupati Kotim mirip dengan Gubernur. Sesuai Undang-Undang, masa jabatannya seharusnya berlangsung hingga 2026, tetapi jika mengikuti Pilkada serentak tahun ini, maka masa jabatannya akan berakhir pada 31 Desember 2024.

Halikinnor menegaskan bahwa pihaknya telah menunjuk pengacara untuk mewakili forum kepala daerah dalam mengajukan gugatan ke MK. Mereka berharap agar gugatan tersebut dapat diproses sebelum Pemilihan Presiden 2024. (audy)