Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin kepada masyarakat untuk menggadaikan sertifikat tanah, asalkan dana yang diperoleh digunakan untuk kegiatan produktif dan dengan kemampuan membayar cicilan yang memadai.
“Jika ingin menggunakan sertifikat ini untuk pendidikan, itu boleh-boleh saja, namun saya harap sangat diperhitungkan, gunakan untuk pendidikan dengan tujuan yang jelas,” kata Presiden Joko Widodo saat acara Penyerahan Sertifikat Tanah di GOR Delta, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, seperti dilansir Antara pada Rabu (27/12/2023).
Presiden Jokowi menegaskan agar masyarakat mempertimbangkan dengan matang sumber pendapatan dan kemampuan membayar cicilan dan bunga pinjaman sebelum memutuskan menggadaikan sertifikat tanah. Bantuan sertifikat tersebut sebelumnya diserahkan simbolis kepada 4.000 warga di Jawa Timur.
Namun, Presiden mengingatkan agar seluruh aspek, termasuk nominal pinjaman, dipertimbangkan dengan cermat untuk mencegah kerugian di kemudian hari. Ia menyoroti pentingnya kalkulasi yang tepat agar pemilik sertifikat tidak kehilangan haknya akibat keterlambatan pembayaran cicilan.
Presiden Jokowi menekankan bahwa pemberian 4.000 sertifikat, terdiri dari 3.200 sertifikat tanah dari program PTSL dan 800 sertifikat redistribusi tanah, merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan bukti hak hukum kepada pemilik lahan.
Meskipun mengizinkan penggadaian sertifikat, Presiden Jokowi mengingatkan agar semua langkah dihitung dengan cermat untuk mencegah risiko kehilangan sertifikat yang telah diperoleh melalui usaha keras pemerintah.
Sementara itu, Kementerian ATR/BPN mencatat progres pendaftaran tanah di Indonesia mencapai 110 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang. Di Jawa Timur, dari total 19,9 juta bidang tanah, 16,5 juta sudah terdaftar, dan ada 3,4 juta bidang tanah yang masih perlu didaftarkan.
Pendaftaran tanah ini telah memberikan dampak positif pada ekonomi, dengan penambahan nilai ekonomi mencapai Rp6.066,7 triliun sejak tahun 2017. Pada tahun 2022 saja, penambahan nilai ekonomi di Jawa Timur mencapai Rp116,6 triliun, dan sebagian besar beredar melalui Hak Tanggungan.(des)






