Jakarta – Sudah enam puluh tahun berlalu sejak buku berpengaruh “Silent Spring” karya Rachel Carson mengguncang dunia, membangunkan kesadaran masyarakat akan dampak buruk penggunaan zat kimia yang berlebihan demi keuntungan manusia terhadap lingkungan. Dalam bukunya, Carson mengingatkan bahwa penggunaan pestisida seperti DDT tidak hanya merusak hama, tetapi juga mengganggu rantai makanan, mengancam burung dan populasi ikan, serta berpotensi menyebabkan penyakit pada anak-anak.
Pandangan Carson ini telah menyadarkan kita bahwa kelalaian dan ketamakan dalam upaya memenuhi kebutuhan manusia seringkali mengakibatkan perusahaan mengeksploitasi alam dan lingkungan demi keuntungan ekonomi semata.
Eksploitasi yang masif seperti ini sering kali mengakibatkan bencana ekologi, termasuk kerusakan lingkungan dan pencemaran yang mengancam keberlanjutan hidup. Ini adalah indikator dari terlalu jauhnya pemanfaatan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mendefinisikan daya dukung lingkungan hidup sebagai kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Sementara daya tampung lingkungan adalah kemampuan lingkungan untuk menyerap zat, energi, dan komponen lain yang masuk ke dalamnya. Berdasarkan undang-undang ini, perusahaan memiliki peran dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.
Salah satu cara perusahaan dapat berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan hidup adalah melalui penerapan strategi pemasaran hijau atau Green Marketing. Green marketing adalah usaha strategis untuk menciptakan bisnis yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan. Namun, strategi ini hanya akan berhasil jika didukung oleh perilaku konsumen yang sadar lingkungan, yang mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan seperti karakteristik produk, kualitas, asal, harga, kemasan, pelabelan, kinerja, dan lainnya dalam keputusan pembelian mereka.
Penerapan strategi Green Marketing dapat membantu Indonesia mencapai salah satu tujuan Program Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yaitu Tujuan ke-12, yaitu Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Dalam kerangka ini, perusahaan didorong untuk mencapai pengelolaan yang berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam yang efisien.
Pengelolaan berkelanjutan ini dapat mencakup praktik-praktik ramah lingkungan, pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, dan kesadaran masyarakat tentang pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang berkesinambungan.
Untuk mencapai visi keemasan Indonesia pada tahun 2045, kita perlu memulai upaya keberlanjutan lingkungan sejak sekarang. Kita harus menyadari bahwa keberlanjutan alam tidak dapat dicapai dalam semalam, melainkan memerlukan waktu dan usaha yang berkelanjutan agar manfaatnya dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Oleh karena itu, menjaga keberlanjutan lingkungan adalah kunci untuk mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.
Seiring dengan pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia yang akan datang pada tahun 2024, penting bagi kita untuk bijak dalam memilih pemimpin yang memiliki visi dan misi yang mengedepankan kelestarian lingkungan. Upaya keberlanjutan lingkungan yang sedang digalakkan saat ini akan menjadi lebih kuat jika didukung oleh pemimpin yang memiliki komitmen untuk keberlanjutan lingkungan.
Visi dan misi pemimpin inilah yang akan memotivasi masyarakat untuk menjaga keberlanjutan lingkungan demi mencapai visi Indonesia Emas pada tahun 2045.(BY)







