Polres Agam Tangkap Dua Remaja, Diduga Curi Kotak Amal di 12 Masjid

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Lubukbasung – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian uang kotak amal di 12 masjid dan mushalla di wilayah Kabupaten Agam.

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial MP (18) dan EN (16). Mereka ditangkap petugas di kawasan Ujung Labuh, Jorong Lima Sungai Jariang, Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Masnoni melalui Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Edi Julianto mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Menurut Edi, warga sebelumnya melihat dua remaja tersebut diduga tengah membongkar kotak amal di Masjid Nurul Amal, kawasan Ujung Labuh. Informasi itu kemudian disampaikan kepada Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Agam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera menuju lokasi dan mendapati kedua terduga pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian perkara. Keduanya kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari tangan pelaku, kita mengamankan lima kunci pas, obeng, dua unit sepeda motor dan barang lainnya,” ujar Edi di Lubukbasung, Senin.

Dalam pemeriksaan awal, kedua remaja itu mengakui telah mengambil uang dari kotak amal Masjid Nurul Amal sebesar Rp590 ribu pada hari penangkapan.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah keduanya juga terlibat dalam kasus pencurian serupa di lokasi lain.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua remaja tersebut diduga telah beraksi sebanyak 12 kali di sejumlah masjid dan mushalla. Total uang yang berhasil mereka ambil diperkirakan mencapai Rp4.647.000.

Edi menyebutkan, dari 12 lokasi pencurian tersebut, dua tempat berada di Kecamatan Tanjung Raya, sedangkan 10 lokasi lainnya tersebar di Kecamatan Lubukbasung.

Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku menggunakan peralatan yang telah dipersiapkan untuk merusak gembok kotak amal sebelum mengambil uang di dalamnya.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi online.

Saat ini, MP dan EN masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Agam. Atas dugaan tindak pidana tersebut, keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(YU)

Editor: Edwardi