Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo Berujung Polemik, Anggota DPR Desak TGPF Independen Dibentuk

Ilustrasi penggeledahan Ponpes di Sukoharjo.
Ilustrasi penggeledahan Ponpes di Sukoharjo.
Jakarta, fajarharapan.id – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, mendapat perhatian serius kalangan DPR RI. Untuk mengungkap secara terang peristiwa tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Menurut Abdullah, penyelidikan yang melibatkan lembaga independen menjadi langkah penting agar seluruh fakta di balik penggeledahan yang dilakukan Polda Jawa Tengah itu dapat terungkap secara objektif. Pemeriksaan tidak boleh hanya bertumpu pada keterangan salah satu pihak, baik kepolisian maupun pengelola pesantren.

Ia menilai, persoalan tersebut harus dituntaskan secara menyeluruh. Apalagi, peristiwa itu menyangkut lingkungan pendidikan keagamaan dan melibatkan para santri yang membutuhkan perlindungan.

“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” kata Abdullah di Jakarta, sebagaimana dikutip Senin (2/11/2026).

Abdullah mengusulkan sejumlah institusi dilibatkan dalam tim pencari fakta tersebut. Di antaranya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selain lembaga negara, tim juga dinilai perlu diperkuat dengan kalangan ahli hukum dan pakar perlindungan anak. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memberikan penilaian dari sudut pandang yang berbeda sesuai bidang keahlian dan kewenangan masing-masing.

Politikus tersebut menegaskan, pembentukan TGPF bukan untuk mencari kesalahan salah satu pihak, melainkan memastikan seluruh rangkaian kejadian diperiksa secara terbuka dan tidak meninggalkan persoalan yang menggantung.

Ia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serius menindaklanjuti pengaduan pihak pesantren. Pemeriksaan internal kepolisian harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak berhenti sebatas meminta keterangan.

Menurut Abdullah, Propam perlu mendalami apakah dalam pelaksanaan penggeledahan terdapat penyimpangan prosedur, pelanggaran disiplin, atau tindakan anggota yang bertentangan dengan kode etik kepolisian.

“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.

Ia berpandangan, mekanisme pengawasan internal Polri tetap harus berjalan, tetapi hasilnya perlu dilengkapi penilaian independen. Dengan demikian, penyelesaian kasus tidak hanya berorientasi pada pembenahan institusi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.

 

Polri Janji Evaluasi Penggeledahan

Di tengah berkembangnya polemik, Mabes Polri menyatakan akan menindaklanjuti berbagai kritik dan pengaduan masyarakat terkait penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran. Institusi kepolisian memastikan proses pendalaman dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan pihaknya mendengarkan berbagai masukan yang berkembang di masyarakat. Polri juga menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri di lingkungan pesantren tersebut.

Menurut Isir, kritik yang disampaikan masyarakat harus menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian untuk memperbaiki pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Isir, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Penyidik kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Isir juga menerangkan, pelaksanaan penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan melibatkan personel polisi wanita (Polwan). Selain itu, kegiatan tersebut disertai pendampingan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah penggeledahan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Meski Polri telah memberikan penjelasan mengenai dasar tindakan penyidik, desakan agar peristiwa tersebut diperiksa secara independen terus mengemuka. Bagi Abdullah, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Ia berharap seluruh pihak dapat membuka ruang pemeriksaan secara objektif sehingga fakta peristiwa di Ponpes Hamalatul Quran benar-benar terungkap dan setiap dugaan pelanggaran dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.(Ab)

 

Editor: Edwardi