Padang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan mulai memberlakukan uji coba pengalihan jalur bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang masuk ke Kota Padang menuju Terminal Regional Tipe A Anak Air pada 2 November 2026.
Uji coba kebijakan tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu bulan. Pelaksanaannya bertujuan untuk mengetahui efektivitas jalur baru sekaligus menilai kelancaran arus lalu lintas setelah pengalihan rute diterapkan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Kukuh Priyo Taruno, mengatakan masa percobaan tersebut diperlukan untuk memastikan jalur yang ditetapkan sudah sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
“Pengalihan rute bus AKDP menuju Terminal Anak Air Padang ini diuji coba selama satu bulan untuk melihat apakah penerapannya sudah tepat,” ujar Kukuh di Padang, Jumat.
Menurutnya, selama periode uji coba, evaluasi akan dilaksanakan secara berkala setiap pekan dengan melibatkan seluruh instansi terkait. Hasil evaluasi nantinya menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apakah jalur tersebut dapat diberlakukan secara permanen atau membutuhkan penyesuaian.
Kukuh menyebutkan, kebijakan pengalihan jalur ini merupakan inisiatif Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumbar yang telah dikoordinasikan dengan sejumlah pihak.
Koordinasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar, Dinas Perhubungan Kota Padang, perusahaan operator angkutan AKDP, serta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar.
Adapun pengalihan rute ini menyasar bus AKDP yang datang dari wilayah utara Sumatera Barat, di antaranya Payakumbuh, Bukittinggi, Padang Panjang, Pariaman, Kabupaten Limapuluh Kota, Agam, dan sejumlah daerah lainnya.
Dalam skema baru tersebut, seluruh bus dari wilayah tersebut diarahkan masuk ke Terminal Anak Air dengan melewati Jalan By Pass Padang yang berada di kawasan lingkar luar kota.
Ketentuan ini berbeda dengan pola sebelumnya, ketika bus AKDP dari arah utara masih diperbolehkan melintasi jalur utama menuju pusat Kota Padang untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Selama masa percobaan, pengaturan jalur baru tersebut berlaku setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB.
Kukuh menegaskan, Polda Sumbar akan ikut mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut melalui pengawasan dan pengaturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan agar seluruh armada bus AKDP mematuhi jalur yang telah ditetapkan selama masa uji coba berlangsung.
Ia berharap penerapan rute baru tersebut dapat berjalan lancar sehingga pengaturan transportasi bus AKDP yang memasuki Kota Padang menjadi lebih tertib dan terarah.(Rey)
Editor: Edwardi







