Padang – Unit Pengawasan Orang Asing (POA) Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap tujuh warga negara asing (WNA) yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Jalan Samudera Nomor 28, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis (29/10/2026).
Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Katim Unit POA Ditintelkam Polda Sumbar, Aiptu Dr. Reszil Murtesiswara, S.E., M.M. Kegiatan ini turut melibatkan perangkat kelurahan, ketua RT, ketua pemuda setempat, serta personel Dubalang Kota Padang.
Langkah tersebut bertujuan untuk memverifikasi identitas para WNA, mengetahui aktivitas mereka selama berada di Padang, serta memastikan kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki.
Keberadaan tujuh warga asing itu sebelumnya menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti kegiatan yang berlangsung di dalam rumah tersebut, meskipun para penghuninya disebut telah menetap di sana selama kurang lebih dua tahun.
Kondisi pagar rumah yang kerap terkunci dengan gembok juga menambah rasa penasaran warga. Situasi tersebut bahkan memunculkan dugaan bahwa bangunan itu digunakan sebagai tempat operasional judi online (judol). Kendati demikian, pemeriksaan awal belum menemukan bukti yang membenarkan dugaan tersebut.
Katim Unit POA Ditintelkam Polda Sumbar, Reszil Murtesiswara, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan sejumlah WNA yang tinggal di kawasan tersebut tanpa diketahui secara jelas aktivitas sehari-harinya oleh masyarakat setempat.
Menurutnya, kondisi itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung untuk memperoleh informasi yang lebih akurat.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Sumatera Barat. Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat komunikasi dan kerja sama antara kepolisian, pemerintah setempat, serta masyarakat.
Reszil menjelaskan, petugas berupaya memastikan jumlah penghuni berkewarganegaraan asing, tujuan keberadaan mereka, serta status kelengkapan dokumen yang diperlukan selama berada di Indonesia.
Enam WNA Berasal dari Amerika Serikat, Satu dari Afrika Selatan
Dalam pemeriksaan awal, petugas bertemu dengan seorang perwakilan bernama Yonatan. Berdasarkan penjelasannya, ketujuh WNA tersebut berada di bawah naungan Yayasan Obor Mentawai.
Rumah kontrakan di kawasan Belakang Tangsi itu disebut hanya digunakan sebagai tempat persinggahan sebelum mereka melanjutkan perjalanan menuju Kepulauan Mentawai.
Yonatan menyampaikan bahwa kelompok tersebut terdiri atas enam warga negara Amerika Serikat dan satu warga negara Afrika Selatan. Mereka direncanakan mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan kebudayaan, pendidikan, dan kesenian di wilayah Mentawai.
Reszil mengatakan, pihak perwakilan berjanji menyerahkan data para WNA kepada petugas. Saat pemeriksaan berlangsung, dokumen dan informasi tersebut disebut masih tersimpan di dalam laptop.
Meski sudah memperoleh penjelasan awal mengenai tujuan keberadaan mereka, kepolisian belum menyelesaikan verifikasi terhadap seluruh identitas maupun status keimigrasian ketujuh orang tersebut. Petugas masih menunggu data pendukung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak perwakilan juga menginformasikan bahwa petugas Kantor Imigrasi Padang pernah mendatangi rumah tersebut pada Juli 2026. Mereka mengklaim bahwa para WNA telah melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi.
Namun, informasi tersebut belum dianggap sebagai hasil verifikasi akhir. Kepolisian masih perlu berkoordinasi dengan instansi keimigrasian untuk memastikan kebenaran laporan dan status dokumen masing-masing penghuni.
Reszil menegaskan bahwa pemeriksaan menyeluruh terkait status keimigrasian perlu melibatkan pihak imigrasi karena instansi tersebut memiliki kewenangan dalam urusan administrasi dan pengawasan keimigrasian.
Kontrak Rumah Berlaku Dua Tahun
Dari informasi yang dihimpun dalam pemeriksaan awal, rumah tersebut diketahui disewa oleh Yayasan Obor Mentawai dengan masa kontrak selama dua tahun. Masa sewa diperkirakan akan berakhir sekitar tiga bulan mendatang.
Dalam kegiatan itu, petugas juga mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025. Mereka menyampaikan ketentuan mengenai kewajiban pelaporan bagi orang atau kelompok yang berkunjung maupun menerima tamu di tempat tinggal apabila berada di lokasi tersebut lebih dari 1 x 24 jam.
Unit POA Ditintelkam Polda Sumbar selanjutnya akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai tugas dan kewenangannya. Koordinasi dengan instansi terkait akan dilakukan untuk memverifikasi identitas, kelengkapan dokumen, serta status keberadaan para WNA.
Sampai pemeriksaan awal selesai dilaksanakan, belum ada kesimpulan yang menyatakan bahwa ketujuh warga asing tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian ataupun terlibat dalam kegiatan judi online.
Dengan demikian, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses verifikasi oleh pihak berwenang selesai dilakukan.(Yu)
Editor: Edwardi







