Jakarta – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Kamis (29/10/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), persidangan akan digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja.
Dalam jadwal yang tercantum di SIPP PN Jakpus disebutkan bahwa agenda persidangan pada Kamis, 29 Oktober 2026, adalah pembacaan surat dakwaan.
Selain Silmy, terdapat tujuh orang lainnya yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka ditangani melalui lima berkas perkara yang terdaftar di PN Jakarta Pusat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA.
Ketujuh tersangka lainnya terdiri atas Saffar Muhammad Godam (SMG), yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025; Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi; serta Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal.
Nama lainnya adalah Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal; Ronald Arman Abdullah (RAA), yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026; Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS; serta Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy diduga menerima uang secara rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut. Dana itu disebut berasal dari biro jasa pengurusan dokumen maupun WNA yang membutuhkan layanan izin tinggal.
Menurut Setyo, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan permintaan jatah yang diduga disampaikan Silmy kepada bawahannya dalam proses pengurusan izin tinggal.
“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026).
Untuk menyamarkan distribusi dana, para pihak diduga menggunakan sejumlah istilah khusus sebagai kode. Salah satunya adalah kata “malaikat”, yang disebut merujuk pada penyaluran uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Setyo menjelaskan bahwa penggunaan kode tersebut bertujuan menyamarkan identitas pihak yang menerima aliran dana.
Selain istilah tersebut, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan istilah yang berkaitan dengan personel pertunjukan musik untuk menggambarkan pembagian uang kepada pihak-pihak tertentu.
“Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu,” ujar Setyo.
KPK juga mengungkapkan bahwa uang yang diduga berasal dari praktik pemerasan itu digunakan untuk berbagai keperluan. Penggunaannya antara lain untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, serta membiayai kegiatan bisnis.
Salah satu usaha yang disebut dalam penjelasan KPK adalah pendirian perusahaan jasa derek atau towing, yang diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.(Yu)
Editor: Edwardi







