PAGI 20 Oktober 2026, perhatian publik tertuju pada Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Sebuah banner terbentang di kawasan tersebut, sementara enam aktivis Greenpeace memanjat Monumen Selamat Datang hingga ke bagian puncaknya. Aparat kemudian mengevakuasi mereka. Kepolisian mengingatkan bahwa Bundaran HI merupakan struktur cagar budaya yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024.Beli Kalender
Peristiwa itu bukan sekadar tentang aksi unjuk rasa di ruang publik atau upaya aparat menjaga sebuah monumen bersejarah. Ada pertanyaan yang lebih mendasar di baliknya: ketika negara begitu serius melindungi warisan sejarah di tengah kota, sejauh mana keseriusan yang sama diberikan untuk menjaga hutan dan ruang hidup masyarakat yang terancam kebakaran di Kalimantan dan Papua?
Pertanyaan tersebut tentu tidak berarti membenarkan setiap cara yang ditempuh untuk menyampaikan aspirasi. Memanjat monumen memiliki risiko keselamatan dan berpotensi mengancam kelestarian benda bersejarah. Cagar budaya merupakan milik bersama yang patut dijaga, sedangkan kebebasan menyampaikan pendapat harus dijalankan dengan tetap memperhatikan keselamatan dan ketertiban.
Namun, persoalannya tidak seharusnya berhenti pada tindakan para aktivis. Aksi di Bundaran HI semestinya menjadi pintu masuk untuk membicarakan persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana kita memaknai warisan dan menentukan apa saja yang layak mendapatkan perlindungan serius dari negara.
Monumen menyimpan jejak sejarah sebuah kota. Ia menjadi pengingat perjalanan bangsa dan bagian dari identitas kolektif masyarakat. Akan tetapi, hutan juga menyimpan warisan yang tidak kalah penting. Di dalamnya terdapat keanekaragaman hayati, sumber pangan, pengetahuan leluhur, serta ruang hidup masyarakat adat yang telah bergantung pada alam selama berabad-abad.
Jika monumen melambangkan ingatan tentang masa lalu, hutan menjaga keberlangsungan kehidupan pada masa kini sekaligus masa depan. Keduanya sama-sama berharga, meskipun bentuk dan cara pelestariannya berbeda.
Ketika Hutan Menjadi Catatan Kehilangan
Besarnya ancaman terhadap hutan Indonesia terlihat dari data Kementerian Kehutanan. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sekitar 202.004 hektare lahan tercatat terbakar. Sekitar 57 persen kebakaran terjadi di kawasan hutan, sedangkan 43 persen lainnya berada di luar kawasan tersebut. Di Kalimantan Barat, luas area terbakar mencapai sekitar 38.311 hektare. Sementara itu, Papua Selatan mencatat sekitar 25.839 hektare.
Angka-angka tersebut tidak sepatutnya dipandang sebagai statistik musiman yang akan dilupakan ketika hujan kembali turun. Di balik setiap hektare lahan yang terbakar, terdapat ekosistem yang rusak, habitat satwa yang hilang, serta kemungkinan terputusnya mata pencaharian masyarakat yang hidup dari sumber daya alam.
Dampaknya juga tidak selalu terlihat secara langsung. Kebakaran hutan dapat meninggalkan persoalan kesehatan, mengganggu ketersediaan pangan, dan menghilangkan ruang yang memiliki nilai sosial maupun spiritual bagi masyarakat adat. Kerusakan yang terjadi hari ini bahkan dapat diwariskan sebagai beban kepada generasi mendatang.
Di Papua, misalnya, hutan tidak sekadar dipandang sebagai kumpulan pepohonan atau hamparan lahan yang memiliki nilai ekonomi. Hutan juga berkaitan erat dengan identitas, pengetahuan lokal, dan hubungan masyarakat dengan leluhur. Ketika hutan rusak, yang terancam bukan hanya keberadaan tumbuhan dan satwa, melainkan juga pengetahuan mengenai tanaman obat, sumber pangan, kondisi alam, serta perubahan musim yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) pada 2022 menegaskan bahwa perubahan penggunaan lahan, kebakaran, dan perubahan iklim saling berkaitan serta dapat memperburuk kerusakan ekosistem. Dampaknya menjangkau berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan dan penghidupan hingga warisan budaya masyarakat yang bergantung pada alam.
Dalam konteks kebakaran hutan, gagasan tersebut mengingatkan kita bahwa kerusakan lingkungan tidak selesai ketika api padam. Kehilangan tutupan hutan, rusaknya sumber penghidupan, dan tergerusnya pengetahuan masyarakat dapat berlangsung jauh lebih lama daripada peristiwa kebakaran itu sendiri.
Warisan Bangsa Tidak Hanya Berbentuk Monumen
Selama ini, istilah cagar budaya kerap mengarahkan perhatian kita pada bangunan bersejarah, situs arkeologi, atau benda peninggalan masa lalu. Perlindungan hukum terhadap warisan tersebut tentu penting. Tanpa upaya pelestarian yang memadai, jejak sejarah suatu bangsa dapat hilang akibat pembangunan, kelalaian, atau tindakan yang merusak.
Akan tetapi, menjaga warisan tidak semestinya dimaknai secara sempit. Identitas bangsa tidak hanya tertanam pada bangunan yang telah memperoleh penetapan resmi. Identitas itu juga tumbuh dari hubungan masyarakat dengan alam, tradisi yang diwariskan, dan ruang hidup yang membentuk perjalanan suatu komunitas.
Hutan adat, sungai, kawasan sakral, dan pengetahuan tradisional mungkin tidak selalu memiliki bentuk perlindungan yang sama dengan monumen di pusat kota. Meski demikian, semua itu memiliki nilai yang besar bagi keberlanjutan kehidupan dan kebudayaan masyarakat.
Di sinilah pentingnya membangun cara pandang yang lebih utuh terhadap pelestarian. Kita tidak boleh membiarkan perlindungan terhadap warisan sejarah berjalan seolah-olah terpisah dari kewajiban menjaga lingkungan. Sebuah bangsa tidak hanya mewarisi bangunan dan monumen, tetapi juga alam yang menopang kehidupannya.
Ketika monumen dijaga ketat, sementara kerusakan hutan berlangsung tanpa pertanggungjawaban yang jelas, publik berhak mempertanyakan apakah perlindungan terhadap warisan telah dijalankan secara adil. Bukan untuk mengurangi pentingnya cagar budaya, melainkan untuk memastikan bahwa nilai-nilai yang menjadi dasar pelestarian juga diterapkan terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Pelestarian tidak seharusnya berhenti pada pengakuan formal. Ia harus tercermin dalam kebijakan, pengawasan, penegakan hukum, dan keberanian untuk memastikan bahwa kerusakan tidak dibiarkan berulang.
Penegakan Hukum Harus Berujung pada Pemulihan
Respons terhadap aksi Greenpeace di Bundaran HI semestinya dinilai melalui dua ukuran yang berjalan beriringan, yaitu keselamatan dan keadilan.
Aparat memiliki tanggung jawab untuk mencegah kecelakaan dan melindungi monumen dari kerusakan. Pada saat yang sama, pemerintah juga berkewajiban memastikan bahwa kebakaran hutan ditangani secara serius, penyebabnya diselidiki, pihak yang terbukti melanggar dimintai pertanggungjawaban, dan kawasan terdampak dipulihkan.
Menurut keterangan Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026, sanksi administratif telah dijatuhkan kepada enam perusahaan setelah kebakaran ditemukan di area yang berada dalam pengelolaan mereka. Luas wilayah yang terdampak di area tersebut dilaporkan mencapai 1.511,55 hektare.
Pemberian sanksi merupakan langkah yang penting. Namun, efektivitas penegakan hukum tidak cukup diukur dari jumlah perusahaan yang dikenai sanksi atau besarnya wilayah yang terbakar. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa sanksi benar-benar dijalankan dan kerusakan lingkungan ditangani hingga tuntas.
Publik patut mengetahui apakah perusahaan terkait telah memenuhi kewajibannya, bagaimana proses pemulihan dilakukan, dan sejauh mana masyarakat yang terdampak memperoleh perlindungan. Pemerintah juga perlu menjelaskan langkah pencegahan agar kebakaran serupa tidak kembali terjadi.
Tanpa keterbukaan informasi dan pengawasan yang berkelanjutan, sanksi administratif berisiko hanya menjadi pengumuman yang kehilangan daya dorong setelah perhatian publik beralih ke persoalan lain.
Pemerintah perlu memastikan bahwa penanganan kebakaran tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Pencegahan harus diperkuat, pengawasan terhadap wilayah rawan dilakukan secara konsisten, dan penindakan terhadap pelanggaran dijalankan tanpa pandang bulu. Pemulihan pun harus memperhitungkan kepentingan masyarakat yang kehilangan sumber penghidupan maupun akses terhadap ruang hidupnya.
Tuntutan tersebut bukan sekadar desakan dari kelompok aktivis lingkungan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam yang menjadi milik bersama.
Jangan Biarkan Perlindungan Berhenti pada Simbol
Kita tidak harus memilih antara menjaga monumen dan menyelamatkan hutan. Menempatkan keduanya sebagai kepentingan yang saling bertentangan justru akan mengaburkan persoalan utama. Yang dibutuhkan adalah kesadaran bahwa setiap bentuk warisan memiliki nilai dan membutuhkan perlindungan yang sesuai dengan karakter serta ancaman yang dihadapinya.
Monumen Selamat Datang layak dijaga karena memiliki nilai sejarah dan menjadi bagian dari identitas Jakarta. Namun, hutan di Kalimantan dan Papua juga layak memperoleh perhatian serius karena menopang kehidupan manusia, menjaga keseimbangan ekosistem, dan menyimpan warisan budaya masyarakat adat.
Keduanya memang tidak bisa dilindungi dengan cara yang sama. Monumen memerlukan perawatan fisik, pengawasan, dan kepatuhan terhadap aturan cagar budaya. Sementara itu, perlindungan hutan membutuhkan kebijakan lingkungan yang konsisten, pengawasan kawasan yang efektif, penegakan hukum, pendanaan yang memadai, serta keterlibatan masyarakat setempat.
Perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perhatian yang timpang. Sebaliknya, perbedaan itulah yang menuntut negara bertindak sesuai dengan kebutuhan perlindungan masing-masing.
Banner di Bundaran HI pada akhirnya akan diturunkan. Aksi para aktivis mungkin akan berlalu dari pemberitaan. Namun, persoalan kebakaran hutan akan tetap menjadi pekerjaan besar selama penyebabnya belum ditangani secara menyeluruh dan kerusakan yang ditimbulkannya belum dipulihkan.
Jangan sampai kita begitu sibuk menjaga simbol sejarah hingga luput melihat warisan kehidupan yang sedang terancam hilang. Jangan pula sampai kesungguhan dalam melindungi monumen hanya terlihat melalui tindakan aparat di ruang publik, sementara kesungguhan menyelamatkan hutan belum sepenuhnya terasa oleh masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Sebuah bangsa memang perlu menjaga ingatan tentang masa lalunya. Namun, bangsa yang besar juga harus berani melindungi masa depannya.
Cagar budaya di tengah kota harus dijaga. Hutan dan ruang hidup masyarakat di Kalimantan serta Papua juga harus dilindungi dengan kesungguhan yang sama. Sebab, warisan yang benar-benar berharga bukan hanya sesuatu yang kita banggakan hari ini, melainkan sesuatu yang masih dapat dinikmati dan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Oleh: Ocha Nada Aulia
Mahasiswa PGSD FKIP Universitas Bung Hatta (UBH) Padang







