Kezaliman Berlipat Ganda, Amanah Dikhianati Derita Rakyat Dijadikan Kesempatan

Oleh : Duski Samad                                                 Guru Besar UIN Imam Bonjol Padang

Korupsi, Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Korupsi bukan sekadar mencuri uang negara. Ia merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena merampas hak masyarakat, menghancurkan kepercayaan publik, merusak keadilan sosial, dan mengkhianati amanah kekuasaan.

Ketika korupsi terjadi pada lembaga yang melayani masyarakat miskin, korban bencana, dan kelompok rentan, bobot kejahatannya semakin berat. Inilah kezaliman berlipat ganda. Uang negara dirampas, amanah dikhianati, pelayanan terganggu, dan penderitaan rakyat diperparah.

Operasi tangkap tangan KPK yang dikaitkan dengan lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang diberitakan Padang Ekspres, Rabu (14/10/2026). Identitas pihak dan konstruksi perkara, menurut pemberitaan tersebut, belum diungkap sepenuhnya.

Berita ini harus disikapi dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, peristiwa yang diberitakan menjadi momentum refleksi mengenai integritas lembaga kemanusiaan.

BNPB mengemban mandat melindungi masyarakat ketika kehilangan rumah, pekerjaan, harta benda, bahkan keluarga. Dalam keadaan demikian, masyarakat membutuhkan makanan, obat-obatan, tempat berlindung, dan keselamatan.

Apabila dana penyelamatan diselewengkan, yang hilang bukan hanya uang, melainkan kesempatan manusia mempertahankan kehidupan.

Zhulm, Khiyanah, dan Fasad.
Dalam perspektif Islam, korupsi merupakan pertemuan antara zhulm (kezaliman), khiyanah (pengkhianatan), fasad (kerusakan), dan akl al-mal bil-bathil (pengambilan harta secara batil).

Allah SWT berfirman وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah [2]: 188).

Allah juga menegaskan اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 58).

Dana bencana, bantuan sosial, anggaran pendidikan, dan pelayanan kesehatan merupakan amanah publik. Penyalahgunaannya berarti merampas hak masyarakat yang semestinya dilindungi.

Kezaliman menjadi berlipat karena melanggar hukum negara, mengkhianati jabatan, merampas hak rakyat, sekaligus mengabaikan pertanggungjawaban kepada Allah.

Al-Qur’an mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut dapat terjadi akibat perbuatan manusia (QS. Ar-Rum : 41). Bencana alam mungkin sulit dicegah, tetapi penderitaannya dapat diperparah oleh korupsi, manipulasi proyek, dan buruknya tata kelola.

Inilah fasad dalam pelayanan kemanusiaan: kerusakan yang lahir ketika kekuasaan kehilangan nurani.

Psikologi Koruptor: Akal Cerdas, Hati Tumpul.
Mengapa orang berpendidikan tinggi, memiliki jabatan, penghasilan memadai, bahkan pengetahuan agama, masih melakukan korupsi?

Persoalannya bukan semata-mata kekurangan pengetahuan, melainkan kegagalan mengintegrasikan akal, hati, nafsu, dan kesadaran spiritual.

Dalam psikologi moral, Albert Bandura menjelaskan konsep moral disengagement. Yakni mekanisme ketika seseorang membenarkan tindakan salah melalui rasionalisasi, pengalihan tanggung jawab, atau pengecilan dampak kejahatannya.

Ungkapan “semua orang melakukannya”, “hanya uang proyek”. Atau “tidak ada korban langsung” merupakan contoh pembenaran yang dapat menumpulkan hati nurani.

Dalam tasawuf, keadaan demikian mencerminkan lemahnya muraqabah, kesadaran bahwa Allah senantiasa mengawasi manusia.

Akal yang seharusnya membimbing kebenaran berubah menjadi alat pembenaran. Nafsu menguasai keputusan, hati kehilangan kepekaan, dan kecerdasan digunakan untuk menyiasati aturan.

Koruptor mungkin takut tertangkap KPK, tetapi tidak lagi merasa diawasi hati nuraninya.

Mencuri dari Penderitaan.
Korupsi dana bencana memiliki konsekuensi kemanusiaan yang sangat serius.

Bayangkan bantuan pangan dikurangi, pembangunan hunian korban bencana dimanipulasi, atau pengadaan fasilitas penyelamatan dijadikan kesempatan memperoleh keuntungan pribadi.

Akibatnya, keluarga lebih lama mengungsi, anak kehilangan kesempatan belajar, dan orang sakit terlambat memperoleh pertolongan.

Rasulullah SAW bersabda : مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut merupakan kecaman keras terhadap penipuan. Terlebih apabila penipuan itu merugikan manusia yang sedang menghadapi penderitaan.

Kerugian korupsi tidak cukup dihitung berdasarkan jumlah uang yang hilang. Tetapi juga berdasarkan hak, keselamatan, martabat, dan harapan manusia yang dirampas.

Dari Hukuman Menuju Revolusi Kesadaran.
Pemberantasan korupsi membutuhkan penegakan hukum yang tegas, adil, transparan, dan proporsional. Pengembalian kerugian negara, pemulihan hak korban, pengawasan pengadaan, serta keterbukaan anggaran harus menjadi prioritas.

Namun, hukum saja tidak mencukupi. Korupsi merupakan persoalan sistem sekaligus krisis karakter.

Pendidikan Islam harus bergerak dari sekadar mengajarkan kejujuran menuju pembentukan manusia jujur. Dari mengetahui amanah menuju menjaga amanah. Dari takut kepada hukuman menuju kesadaran bertanggung jawab kepada Allah.

Inilah pergeseran dari ethics of appearance menuju ethics of consciousness, dari etika pencitraan menuju etika kesadaran.

Integritas sejati bukan terlihat bersih ketika diawasi, melainkan tetap jujur ketika kesempatan berbuat curang terbuka.

Penutup : Jangan Mencuri dari Penderitaan.
Korupsi adalah kezaliman. Korupsi yang merampas hak masyarakat miskin merupakan kezaliman lebih berat. Korupsi dana kemanusiaan, apabila terbukti, adalah pengkhianatan terhadap manusia yang sedang berjuang mempertahankan hidupnya.

Negara harus menegakkan hukum, institusi memperbaiki tata kelola, pendidikan membangun integritas, dan agama menumbuhkan kesadaran ketuhanan.

Tidak ada kesalehan sejati pada seseorang yang rajin beribadah tetapi tega merampas hak manusia yang sedang menderita.

Jangan jadikan bencana sebagai ladang memperkaya diri. Jangan jadikan penderitaan rakyat sebagai komoditas kekuasaan.

Sebab, korupsi merampas uang negara, sedangkan korupsi dana kemanusiaan sekaligus merampas harapan korban yang sedang membutuhkan pertolongan. Itulah kezaliman berlipat ganda.(DS)