Kota Pariaman – Wali Kota Pariaman, Yota Balad melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penguatan Pelindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat di Hotel Mercure, Padang, Selasa (13/10/2026).
Wali Kota Pariaman, Yota Balad dalam sambutannya menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah krusial dan strategis dalam upaya memajukan potensi daerah. Kota Pariaman kaya akan potensi ekonomi kreatif, produk UMKM, seni budaya, serta komoditas unggulan lokal.
Namun, kata Yota Balad, potensi besar ini tidak akan memberikan dampak optimal jika tidak dibentengi oleh kepastian dan pelindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual (KI).
“Melalui Nota Kesepahaman ini, kita berkomitmen untuk melangkah bersama dalam beberapa hal penting, antara lain pelindungan karya dan produk lokal. Seperti Sulaman Kapalo Samek yang pendaftarannya telah selesai kita lakukan beberapa tahun yang lalu, pengembangan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan peningkatan nilai tambah ekonomi,”ujarnya.
Penandatanganan nota kesepahaman ini bukanlah akhir, melainkan awal dari kerja keras bersama. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Pariaman berkomitmen penuh dalam melindungi serta mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual daerah.(mak)







