Ruteng, fajarharapan.id – Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam penanganan pascagempa Magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai dari kebutuhan hunian warga, layanan kesehatan, pendidikan hingga ketersediaan sarana air bersih.
Temuan sementara itu disampaikan Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam koordinasi monitoring pelayanan publik di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Gempa M7,7 di Ruteng, Manggarai, Jumat (2/10/2026).
Pemantauan dilakukan di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat pada 28 September hingga 1 Oktober 2026. Ombudsman meninjau sejumlah lokasi terdampak, di antaranya Golo Sepang, Wae Kanta, Para Lando, Robek, Warloka dan Salama.
Dalam pendataan rumah rusak, Ombudsman menilai proses verifikasi dan validasi masih berjalan. Namun, masa sanggah selama tiga hari dinilai perlu menjadi perhatian karena masyarakat terdampak menghadapi keterbatasan akses komunikasi dan kondisi bencana.
Persoalan lain ditemukan di lokasi pengungsian. Ombudsman mendorong penambahan tenda keluarga sekaligus percepatan penetapan keputusan pembangunan hunian sementara (huntara) agar warga tidak terlalu lama bertahan di tenda darurat.
Di bidang kesehatan, tenaga medis membutuhkan fasilitas pendukung yang lebih memadai untuk pelayanan di lapangan. Sementara sektor pendidikan masih kekurangan tenda ruang kelas sehingga sejumlah tenda harus digunakan secara bergantian oleh siswa.
Ombudsman juga mencatat persoalan air bersih. Sumber air disebut tersedia di sejumlah lokasi terdampak, tetapi belum seluruhnya didukung fasilitas penampungan. Kondisi ini dinilai perlu segera ditangani untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Menanggapi catatan tersebut, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana mengatakan pendataan rumah rusak telah selesai, sementara proses verifikasi dan validasi oleh Inspektorat BNPB masih berlangsung. Pembangunan huntara juga mulai dilakukan berdasarkan keputusan pemerintah daerah secara by name by address. “Percepatan pembangunan huntara dilakukan sehingga warga tidak terlalu lama di tenda,” ujar Andi.
BNPB menyatakan pembangunan huntara dilakukan dengan dua skema, yakni secara insitu maupun relokasi. Untuk relokasi, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan lokasi huntara sekaligus mempertimbangkan lokasi hunian tetap.
Andi menegaskan BNPB akan terus mengawal pembangunan huntara hingga masa transisi darurat berakhir. Sementara kebutuhan tenda dan penampungan air dapat dihitung kembali oleh BPBD dan diakomodasi melalui dukungan yang tersedia, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.
Ombudsman berharap seluruh catatan tersebut segera ditindaklanjuti. Robert juga mendorong pemerintah mulai menyusun kajian kebutuhan pascabencana, Jitupasna dan rencana rehabilitasi serta rekonstruksi agar proses pemulihan masyarakat NTT memiliki dasar perencanaan yang jelas.(*)







