Mengapa Lampu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, Hijau?

Mengapa Rambu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, Hijau? Ini Alasannya.
Mengapa Rambu Lalu Lintas Berwarna Merah, Kuning, Hijau? Ini Alasannya.

Jakarta – Lampu lalu lintas dengan tiga warna, yakni merah, kuning, dan hijau, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas berkendara. Ketiganya memiliki fungsi berbeda untuk mengatur pergerakan kendaraan maupun pengguna jalan.

Merah berarti kendaraan harus berhenti. Kuning menjadi tanda agar pengendara bersiap menghadapi perubahan lampu, sedangkan hijau menandakan kendaraan diperbolehkan kembali melaju.

Namun, pernahkah terpikir mengapa tiga warna tersebut yang digunakan pada lampu lalu lintas?

Awal Mula Lampu Lalu Lintas

Keberadaan lampu lalu lintas ternyata sudah dimulai jauh sebelum kendaraan bermotor memenuhi jalan raya. Berdasarkan laporan Washington State Magazine, sistem pengatur lalu lintas pertama mulai digunakan pada 1868 di London.

Saat itu, sebuah lampu berbahan bakar gas dipasang di sekitar Gedung Parlemen Inggris untuk mengatur arus kereta kuda. Sistem tersebut merupakan gagasan insinyur perkeretaapian JP Knight dan pengoperasiannya masih dilakukan secara manual oleh seorang polisi.

Penggunaan lampu gas tersebut ternyata memiliki risiko besar. Perangkat itu beberapa kali mengalami ledakan sehingga membahayakan polisi yang bertugas mengoperasikannya.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 1914 ketika lampu lalu lintas bertenaga listrik mulai digunakan di Cleveland, Ohio. Tiga tahun kemudian, Salt Lake City menerapkan sistem lampu yang terhubung pada enam persimpangan.

Konsep lampu lalu lintas dengan tiga warna seperti yang dikenal sekarang mulai diperkenalkan pada 1920. William Potts, seorang polisi Detroit, merancang lampu yang dapat mengatur lalu lintas dari empat arah. Ia kemudian menambahkan warna kuning sebagai peringatan sebelum lampu berubah.

Teknologi tersebut terus mengalami perkembangan. Sistem lampu kemudian dibuat semakin responsif, termasuk terhubung dengan suara klakson dan dilengkapi fasilitas penyeberangan untuk pejalan kaki.

Mengapa Merah untuk Berhenti?

Merah sejak lama dikaitkan dengan bahaya, peringatan, dan kewaspadaan. Karena itu, warna ini dianggap tepat untuk memberikan instruksi kepada pengendara agar menghentikan kendaraan.

Selain faktor psikologis, merah juga memiliki karakteristik fisik yang mendukung penggunaannya sebagai sinyal lalu lintas. Dibandingkan warna cahaya tampak lainnya, merah mempunyai panjang gelombang yang lebih besar.

Karakter tersebut membuat cahaya merah dapat terlihat dari jarak relatif jauh dan lebih mudah dikenali. Faktor inilah yang turut mendukung pemilihannya sebagai tanda berhenti.

Kuning sebagai Peringatan

Warna kuning ditempatkan di antara merah dan hijau karena berfungsi sebagai tanda transisi. Ketika lampu kuning menyala, pengendara mendapat peringatan bahwa kondisi lampu lalu lintas akan segera berubah.

Warna ini memiliki tingkat kecerahan yang tinggi sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. Namun, kesannya tidak sekuat merah yang identik dengan bahaya atau larangan.

Dengan adanya lampu kuning, pengendara memiliki kesempatan untuk mengurangi kecepatan dan mempersiapkan diri sebelum harus berhenti atau melanjutkan perjalanan sesuai kondisi persimpangan.

Hijau Menandakan Jalan

Berbeda dengan merah dan kuning, hijau digunakan sebagai tanda bahwa kendaraan dapat melanjutkan perjalanan.

Salah satu pertimbangannya adalah warna hijau mudah dibedakan dari dua warna lainnya. Penggunaan hijau sebagai tanda boleh berjalan juga telah menjadi standar yang umum diterapkan di berbagai negara.

Dalam perkembangannya, hijau kerap diasosiasikan dengan kondisi aman atau diperbolehkan. Meski lampu sudah berubah hijau, pengendara tetap tidak boleh langsung melaju tanpa memperhatikan keadaan di sekitar.

Kendaraan tetap harus memastikan persimpangan aman, memperhatikan pejalan kaki, serta mewaspadai kendaraan lain yang mungkin masih melintas.(BY)