Batusangkar, fajarharapan.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna, Kamis (17/9/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari Dt. I.M. Nan Bapayuanga Ameh serta Kamrita serta yang lainnya.
Dalam dokumen perubahan APBD yang disepakati, pendapatan daerah mengalami peningkatan dari semula Rp1,154 triliun menjadi Rp1,268 triliun. Dengan demikian, terjadi penambahan pendapatan sebesar Rp114,467 miliar.
Kenaikan tersebut terutama bersumber dari pendapatan transfer yang meningkat dari Rp950,438 miliar menjadi Rp1,077 triliun atau bertambah sekitar Rp127,394 miliar. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami penyesuaian dari Rp202,023 miliar menjadi Rp189,802 miliar.

Pada sisi belanja, anggaran daerah juga mengalami perubahan cukup signifikan. Belanja daerah yang sebelumnya tercatat Rp1,151 triliun disesuaikan menjadi sekitar Rp1,370 triliun. Penyesuaian itu mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Belanja modal mendapat penambahan cukup besar, dari Rp41,290 miliar menjadi Rp147,898 miliar. Peningkatan tersebut antara lain dialokasikan untuk belanja peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, serta pembangunan jalan, jaringan dan irigasi.
Dengan perubahan pendapatan dan belanja tersebut, struktur APBD mengalami defisit sekitar Rp101,783 miliar. Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp105,983 miliar.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra dalam pendapat akhirnya menyampaikan, perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sesuai tahapan serta mekanisme peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perubahan anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan prioritas daerah, termasuk belanja wajib sektor pendidikan dan kesehatan, infrastruktur pelayanan publik, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta pengendalian inflasi.

Selain itu, Pemkab Tanah Datar juga melakukan penyesuaian kebijakan fiskal untuk memperkuat kapasitas pendanaan daerah, terutama dalam mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemulihan pelayanan dasar masyarakat, perbaikan infrastruktur publik, serta penguatan ketahanan daerah menghadapi risiko bencana.
Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan, persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan tahapan penting dalam proses penganggaran daerah. Setelah disepakati, dokumen tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, wali nagari, pimpinan BUMN dan BUMD, serta jajaran undangan lainnya.
Pemerintah daerah juga meminta seluruh perangkat daerah dan ASN meningkatkan profesionalisme, inovasi, serta akuntabilitas dalam melaksanakan program pembangunan sesuai target RPJMD Tanah Datar 2025–2029.(Adv/Veri)







