Kapuas  

Pemkab Kapuas Percepat Penataan Rusus dan Rusunawa, Retribusi Bakal Dibayar Lewat QRIS

Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus mempercepat penataan Rumah Khusus (Rusus) dan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan hunian yang lebih tertib dan terarah.

Selain menertibkan pengelolaan hunian, upaya tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi. Penataan diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap penghuni sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan daerah.

Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu (16/9/2026).

Rapat dipimpin Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pemerintahan, Drs Septedy, M.Si. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut setelah Pemkab Kapuas menetapkan regulasi baru terkait pengelolaan Rusunawa dan Rusus.

Dua regulasi menjadi dasar dalam proses penataan tersebut. Pertama, Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa yang diundangkan pada 5 Agustus 2026.

Kemudian, Perbup Kapuas Nomor 34 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Rumah Khusus yang diundangkan pada 21 Agustus 2026. Dengan adanya kedua regulasi tersebut, pengelolaan hunian diharapkan semakin tertib dan memiliki kepastian hukum.

Dalam rakor, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Kapuas, Drs Yan Hendri Ale, MT, memaparkan sejumlah data hasil pendaftaran ulang dan verifikasi penghuni yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 30 Maret hingga 10 April 2026.

Data tersebut menjadi salah satu bahan penting untuk melakukan penataan kembali penghuni Rusus dan Rusunawa. Pemkab Kapuas akan memastikan data administrasi penghuni sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Pasca ditetapkannya dua Perbup tersebut, rakor juga membahas sejumlah langkah strategis. Salah satunya mengusulkan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Kapuas untuk membentuk Tim Terpadu.

Tim Terpadu nantinya melibatkan sejumlah instansi, yakni Disperkimtan, Inspektorat, Satpol PP, BKAD, Bagian Hukum Setda, serta didampingi Tim Datun Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas.

Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap data riil penghuni dan kondisi hunian. Verifikasi diperlukan untuk memastikan data penghuni sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hasil verifikasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan pihak yang berhak menempati Rusus maupun Rusunawa. Penghuni yang dinyatakan sah selanjutnya akan melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Penempatan Hunian secara resmi dengan pihak pengelola.

Selain penataan penghuni, Pemkab Kapuas juga menyiapkan pembaruan sistem pembayaran retribusi. Untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi penerimaan PAD, pembayaran retribusi akan dilakukan secara digital menggunakan QRIS melalui Bank Kalteng Cabang Kapuas.

Dengan sistem tersebut, pembayaran retribusi diharapkan dapat tercatat secara lebih transparan dan dana yang diterima dapat langsung masuk ke Kas Daerah. Proses pembukaan rekening giro khusus untuk retribusi juga telah mendapatkan persetujuan formal dari BKAD Kabupaten Kapuas, dan saat ini tinggal menunggu penerbitan QRIS oleh Bank Kalteng Cabang Kapuas.

Percepatan penataan Rusus dan Rusunawa di Kabupaten Kapuas diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menciptakan pengelolaan hunian yang lebih tertib, transparan, aman dan tepat sasaran. Dengan penataan tersebut, kawasan Rusus dan Rusunawa diharapkan mampu menjadi hunian yang layak bagi masyarakat yang memang berhak menempatinya. (FJR)