Pemko Pariaman Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan

Kota Pariaman – Di balik lapak sederhana, gerobak kecil, dan dagangan yang menjadi tumpuan hidup keluarga, ada kecemasan yang selama ini tak selalu terlihat. Sakit, kecelakaan kerja, hingga kematian bisa seketika memutus penghasilan.

Kini, para pedagang kecil di Kota Pariaman, Sumatera Barat, mendapat perlindungan lebih kuat. Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 133 pedagang di Kecamatan Pariaman Selatan dan Pariaman Timur di Aula Lantai 3 Kantor Bersama Pemko Pariaman, Kamis (10/9/2026).

Yang diberikan pemerintah bukan sekadar kartu. Di baliknya ada pesan bahwa pekerja rentan tidak boleh dibiarkan menghadapi risiko seorang diri.

Wali Kota Pariaman Yota Balad bersama Ketua TP PKK, Ny.Yosneli Balad, menegaskan perlindungan sosial harus benar-benar menyentuh masyarakat yang menggantungkan hidup dari pekerjaan sehari-hari.

Pemko Pariaman bahkan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 2.897 pekerja rentan kategori pedagang melalui APBD, terhitung sejak 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kelompok ekonomi kecil tidak berhenti pada slogan, tetapi diterjemahkan menjadi kebijakan anggaran yang konkret.

Bukti manfaatnya pun sudah terlihat. Yota Balad mengungkapkan, salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhum Marlius, pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, yang meninggal dunia pada 2 Juli 2026.

Ketika pencari nafkah pergi untuk selamanya, santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Setidaknya menjadi penyangga agar keluarga yang ditinggalkan tidak langsung jatuh ke jurang kesulitan ekonomi.

“Ahli waris almarhum berhak menerima santunan kematian untuk melanjutkan roda kehidupan keluarga yang ditinggalkan,” kata Yota Balad.

Jaring pengaman itu juga diperluas. Pemko Pariaman tercatat memberikan perlindungan kepada 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman. Selain itu, hingga

Agustus 2026 terdapat 1.974 pekerja rentan yang mendapat perlindungan melalui gerakan TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan).

Skema ini memperlihatkan bagaimana gotong royong antara pemerintah dan masyarakat diarahkan untuk melindungi mereka yang paling rentan terhadap guncangan ekonomi.

“Lewat kolaborasi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya: Satu Langkah Perlindungan Sejuta Harapan untuk Pariaman Sejahtera,” ujar Yota Balad.

Dia berharap hanya sederhana tetapi mendasar. Para pedagang dan pekerja rentan bisa terus bekerja, tanpa dihantui ketakutan tentang apa yang terjadi pada keluarga jika musibah datang.

Sebab bagi mereka yang hidup dari penghasilan harian, satu musibah bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi bisa berarti kehilangan masa depan.(mak).