Kapuas  

17 Paket Diduga Sabu Ditemukan di Rumah Palingkau Baru, Polisi Ringkus Seorang Pria

Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Gerak-gerik seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, akhirnya terendus polisi.

Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan A sedang berada di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Palingkau Baru.

Petugas kemudian mendatangi lokasi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan mengamankan A.

Tak berhenti pada penangkapan, polisi yang disaksikan Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersebut.

Hasil penggeledahan mengungkap temuan yang cukup mengejutkan. Polisi mengamankan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.

Selain paket yang diduga sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni empat plastik klip kosong, satu kotak rokok Sampoerna Menthol Burst warna hitam hijau, dompet merek Lacoste warna cokelat, satu unit ponsel Infinix Hot 50 Pro warna abu-abu, serta uang tunai Rp200 ribu.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan A di wilayah Palingkau Baru.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan A di sebuah rumah, petugas bergerak melakukan penindakan pada Rabu sore.

A bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas.

Ia juga menyatakan penindakan akan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, proses hukum masih berjalan. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.

Barang bukti yang diamankan,17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, berat bruto sekitar 4,89 gram, 4 plastik klip kosong, 1 kotak rokok Sampoerna Menthol Burst,1 dompet merek Lacoste,1 unit ponsel Infinix Hot 50 Pro, uang tunai Rp200 ribu.

Polisi memastikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kapuas. Masyarakat pun diimbau tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.(FJR)