Kapuas  

Polisi Tangkap Perempuan di Timpah, 10 Paket Sabu dan Uang Rp6,3 Juta Diamankan

Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kali ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial B (27), warga Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

B diamankan petugas pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di sebuah rumah di Desa Timpah.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Kapuas pada Rabu (2/9/2026).

Informasi itu menyebutkan B diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Timpah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Hasil penyelidikan pada Kamis siang menunjukkan B berada di Desa Timpah. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak dan mengamankan B di rumah milik almarhum Gayang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan 10 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,68 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, satu bungkus plastik klip, dua dompet, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp6,3 juta.

Berdasarkan laporan kepolisian, barang bukti tersebut diakui oleh B sebagai miliknya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Atas perbuatannya, B disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kapuas selanjutnya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi administrasi penyidikan. (FJR)