LPS Kini Tawarkan BPR Bermasalah kepada Investor, Bisa Diakuisisi atau Merger

LPS.
LPS.

JakartaLembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menempuh pendekatan berbeda dalam menangani Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang mengalami masalah. Selain menjalankan proses likuidasi, LPS kini berupaya mempertemukan bank bermasalah dengan investor yang memiliki minat untuk mengambil alih atau melakukan konsolidasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi LPS untuk menekan potensi kerugian dalam penanganan bank. Sepanjang Januari hingga September 2026, terdapat 13 BPR dan BPRS yang berada dalam penanganan LPS. Sebanyak 11 di antaranya telah ditutup dan memasuki proses likuidasi, sedangkan dua lainnya masih dalam tahap penanganan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, kewenangan LPS saat ini memungkinkan lembaga tersebut melakukan intervensi lebih jauh untuk mengurangi kerugian. Atas dasar itu, LPS membentuk divisi investor relation pada tahun ini.

Menurut Anggito, divisi tersebut bertugas membuka komunikasi dengan pihak-pihak yang berpotensi menjadi investor bagi bank yang sedang menghadapi persoalan.

“Jadi tidak hanya likuidasi, tapi juga kami akan membuat semacam investor relation, di mana kami juga menawarkan bank-bank yang bermasalah,” ujar Anggito di Bandar Lampung, dikutip Minggu (6/9/2026).

Skema yang ditawarkan tidak terbatas pada pembelian bank. Investor juga dapat mempertimbangkan aksi akuisisi maupun merger dengan bank lain. Peluang tersebut dinilai masih terbuka karena bank yang bermasalah tetap memiliki izin operasional dan modal, meski menghadapi persoalan dari sisi tata kelola ataupun kecukupan permodalan.

“Ditawarkan siapa tahu ada investornya, siapa tahu ada yang mau beli. Karena toh sudah ada izinnya, sudah ada modalnya, tapi mungkin tata kelolanya kurang baik atau modalnya kurang,” jelasnya.

LPS berharap pendekatan tersebut dapat menemukan pihak yang mampu melanjutkan dan memperkuat keberlangsungan bank, sehingga penyelesaian persoalan tidak selalu berakhir dengan likuidasi.

Untuk saat ini, dua BPR/BPRS yang masih berada dalam penanganan LPS belum memperoleh investor. Meski demikian, pencarian calon investor tetap dilakukan.

“Belum (dapat investor), ya kita pokoknya cari terus,” kata Anggito.

Upaya penjajakan investor juga tidak hanya ditujukan kepada pemain baru di industri perbankan. LPS turut menyasar investor yang telah memiliki bisnis di sektor tersebut. Dengan demikian, peluang konsolidasi melalui akuisisi ataupun merger dapat semakin terbuka.

Anggito menegaskan bahwa keberadaan divisi investor relation memang diarahkan untuk memperluas jaringan calon investor, termasuk pihak yang sudah memiliki pengalaman di industri perbankan.

“Pokoknya kita punya investor relation division yang tujuannya mencari. Mencari itu tidak harus investor baru, tapi juga investor yang sudah ada,” tuturnya.

Selain investor swasta, LPS juga membuka peluang bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mengambil alih BPR atau BPRS yang mengalami masalah. Opsi ini terutama diarahkan kepada BPR yang saat ini dimiliki pemerintah daerah.

Anggito menilai akuisisi oleh BPD dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian, mengingat sejumlah BPR/BPRS tersebut merupakan milik pemerintah kabupaten atau kota. BPD yang memiliki kapasitas permodalan lebih kuat dinilai berpotensi melakukan penguatan terhadap bank-bank tersebut.

“Termasuk pada bank-bank daerah, BPD-BPD kita juga tawarkan. Banyak juga BPR-BPRS yang dimiliki oleh pemda, oleh kabupaten, kota. Lebih baik kan bisa diakuisisi oleh BPD yang sudah cukup kuat modalnya dan sebagainya,” pungkas Anggito.(BY)