Jakarta – Wacana pemerintah untuk mentransformasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) Migas memunculkan perhatian terhadap masa depan tata kelola industri energi nasional.
Pengamat energi Sofyano Zakaria mengingatkan agar pembentukan lembaga baru tersebut tidak berujung pada berkurangnya posisi strategis PT Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara. Menurut dia, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kepentingan bisnis Pertamina, melainkan berkaitan erat dengan ketahanan energi Indonesia.
Sofyano mengatakan pemerintah perlu memastikan desain kelembagaan BUK tidak justru membuat Pertamina kehilangan ruang untuk menjalankan fungsi strategisnya di sektor hulu migas.
“Jangan sampai tujuan membentuk BUK adalah memperkuat penguasaan negara, tetapi dalam praktiknya justru membuat Pertamina semakin terbatas. Kalau itu terjadi, konsekuensinya bisa dirasakan masyarakat luas,” kata Sofyano, Rabu (2/9/2026).
Ia menjelaskan, Pertamina mempunyai karakter yang berbeda dibandingkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada umumnya. Sebagai perusahaan energi nasional, Pertamina memiliki rantai bisnis yang terintegrasi, mulai dari kegiatan eksplorasi dan produksi hingga pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, serta penyediaan energi untuk masyarakat.
Menurut Sofyano, perubahan posisi Pertamina menjadi sekadar salah satu kontraktor apabila BUK diberikan kewenangan yang sangat besar perlu diantisipasi sejak awal.
Ia menilai Pertamina harus tetap memiliki kapasitas yang memadai untuk berperan dalam pengembangan sektor hulu. Sebab, pembatasan ruang gerak perusahaan energi nasional berpotensi memengaruhi kemampuan Indonesia dalam meningkatkan produksi migas.
Salah satu risiko yang disorot adalah semakin besarnya ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi dari luar negeri. Apabila Pertamina mengalami keterbatasan dalam memperoleh wilayah kerja, melakukan eksplorasi, menanamkan investasi, atau meningkatkan produksi, kebutuhan domestik yang tidak mampu dipenuhi dari produksi dalam negeri berpotensi semakin bergantung pada impor.
“Ketika impor meningkat, Indonesia akan semakin terpapar perubahan harga minyak global, ketegangan geopolitik, maupun gangguan rantai pasok internasional. Pada akhirnya tekanan tersebut bisa sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, kenaikan ketergantungan impor tidak berhenti pada sektor migas. Perubahan harga energi dapat berpengaruh terhadap harga bahan bakar minyak (BBM), ongkos transportasi, biaya produksi industri, hingga harga berbagai kebutuhan masyarakat.
Selain persoalan ketahanan energi, Sofyano juga menyoroti potensi dampak terhadap anggaran negara. Ketika harga energi global meningkat sementara kebutuhan impor semakin besar, pemerintah dapat menghadapi tekanan tambahan untuk mempertahankan keterjangkauan harga energi melalui subsidi dan mekanisme kompensasi.
“Kalau pemerintah harus mengalokasikan anggaran lebih besar untuk meredam kenaikan harga energi, tentu ada konsekuensi terhadap ruang fiskal untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya,” katanya.
Risiko lainnya, lanjut Sofyano, berkaitan dengan iklim investasi dan perkembangan industri migas nasional. Ia mengingatkan agar pembentukan BUK tidak menimbulkan struktur birokrasi baru yang membuat proses investasi semakin rumit atau tidak pasti.
Ketidakjelasan pembagian kewenangan, menurut dia, dapat membuat investor mengambil sikap lebih hati-hati. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan pengembangan lapangan migas berjalan lambat, produksi tidak mencapai potensi maksimal, dan turut menekan industri penunjang migas di dalam negeri.
Atas dasar itu, Sofyano mendorong agar kedudukan Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) mendapatkan kepastian hukum apabila perubahan SKK Migas menjadi BUK diwujudkan melalui revisi Undang-Undang Migas.
Ia menilai Pertamina harus tetap diberikan kesempatan untuk melakukan eksplorasi, investasi, memperoleh serta mengembangkan wilayah kerja, mengambil participating interest, dan mempertahankan integrasi kegiatan usaha dari sektor hulu hingga hilir.
“Jangan sampai BUK berkembang menjadi lembaga yang kewenangannya terlalu dominan sehingga pada akhirnya membatasi aktivitas strategis Pertamina,” ujarnya.
Sofyano juga mengingatkan soal rencana atau kewenangan BUK dalam melakukan investasi participating interest. Menurutnya, aturan harus dirancang secara hati-hati agar BUK tidak berubah fungsi menjadi kompetitor Pertamina sekaligus menjalankan kewenangan yang bersumber dari negara.
“Penguatan peran negara di sektor migas memang penting. Namun, fungsi regulator dan pelaku usaha harus memiliki batas yang jelas agar tidak menimbulkan konflik kepentingan,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan reformasi tata kelola migas seharusnya tidak hanya diukur dari seberapa besar kewenangan yang dimiliki sebuah lembaga baru. Indikator yang lebih penting adalah dampaknya terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan pasokan BBM dan LPG yang terjamin, sistem kelistrikan yang andal, harga energi yang terjangkau, peningkatan produksi migas nasional, serta berkurangnya ketergantungan terhadap impor.
Karena itu, ia meminta pemerintah bersama DPR melakukan kajian secara menyeluruh terhadap konsep BUK sebelum perubahan kelembagaan tersebut ditetapkan.
“Tujuan akhirnya harus tetap kedaulatan dan ketahanan energi. Jangan sampai kebijakan yang dirancang untuk memperkuat negara justru membuat Pertamina kehilangan peran strategis, produksi tidak bertambah, impor meningkat, dan masyarakat yang akhirnya menanggung konsekuensinya,” pungkas Sofyano.(BY)







