Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad, M.Ag
Ketua FKUB Provinsi Sumatera Barat
Padang – Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) tahun 2025 mencapai 77,89, berada dalam kategori tinggi sekaligus menjadi capaian tertinggi selama sebelas tahun pengukuran sejak 2015. Pengukuran IKUB menggunakan tiga indikator utama. Yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan.
Kerukunan dengan demikian tidak hanya berarti tidak adanya konflik. Tetapi juga terciptanya relasi antarumat yang saling menghormati, memperoleh ruang yang setara, dan mampu bekerja bersama dalam kehidupan kebangsaan (Kementerian Agama RI, 2025).
Capaian tersebut patut diapresiasi. Ia menunjukkan bahwa Indonesia memiliki modal sosial, agama, budaya, dan kelembagaan yang relatif kuat dalam merawat kemajemukan.
Disinilah, peran tokoh agama, pemerintah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), organisasi masyarakat, serta kearifan lokal ikut menopang kondisi tersebut.
Namun, angka agregat nasional yang tinggi tidak berarti seluruh daerah terbebas dari kerentanan. Pada saat IKUB menunjukkan kecenderungan positif, masih ditemukan konflik lintas agama, pembubaran kegiatan keagamaan, penolakan terhadap kelompok tertentu, serta persoalan pendirian dan penggunaan rumah ibadah.
SETARA Institute mencatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan sepanjang 2024. Gangguan terhadap pendirian dan operasionalisasi rumah ibadah tercatat sebanyak 42 kasus (SETARA Institute, 2025).
Realitas tersebut memperlihatkan satu hal penting. Kondisi agregat nasional yang baik dapat berjalan bersamaan dengan titik-titik kerentanan lokal yang serius.
IKUB Tinggi Bukan Berarti Tanpa Konflik.
Indeks adalah instrumen untuk menggambarkan kecenderungan umum. IKUB 77,89 harus dibaca sebagai gambaran bahwa secara agregat hubungan antarumat beragama di Indonesia berada dalam kondisi baik. Bukan sebagai pernyataan bahwa intoleransi, diskriminasi, dan konflik telah hilang sama sekali.
Dalam masyarakat sebesar dan semajemuk Indonesia, variasi kondisi lokal merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Sebuah provinsi dapat relatif harmonis, tetapi pada kabupaten, kecamatan. Bahkan kelurahan tertentu dapat muncul ketegangan.
Dengan kata lain, kerukunan nasional bersifat agregatif, sedangkan konflik sering kali bersifat lokal dan kasuistik.
Angka nasional yang baik tidak boleh digunakan untuk meniadakan pengalaman konkret warga yang masih menghadapi diskriminasi. Sebaliknya, kasus lokal juga tidak tepat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh kehidupan antaragama Indonesia berada dalam keadaan buruk.
Dari Toleransi menuju Kesetaraan
Tiga indikator IKUB. Yakni toleransi, kesetaraan, dan kebersamaan. Memberikan kerangka penting untuk membaca kualitas kerukunan.
Toleransi berarti menerima dan menghormati keberadaan pihak yang berbeda. Kesetaraan berarti mengakui bahwa orang yang berbeda agama mempunyai martabat dan hak kewargaan yang sama. Sedangkan kebersamaan, berarti kemampuan bekerja sama dalam membangun kehidupan sosial.
Secara sederhana:
Toleransi: “Saya menerima keberadaan Anda.” Kesetaraan: “Saya mengakui hak Anda sebagaimana hak saya.”
Kebersamaan: “Kita membangun kehidupan bersama.”
Persoalan sering muncul ketika toleransi sosial harus diterjemahkan menjadi kesetaraan konkret. Seseorang dapat hidup bertetangga secara baik dengan warga berbeda agama, tetapi sikapnya berubah ketika menyangkut simbol dan ruang keagamaan.
Ungkapan, “Saya tidak mempunyai masalah dengan agama Anda, tetapi jangan mendirikan rumah ibadah di dekat tempat tinggal saya,” menunjukkan bahwa toleransi abstrak sedang diuji oleh kesetaraan konkret.
Rumah Ibadah sebagai Titik Uji.
Rumah ibadah bukan sekadar bangunan. Ia merupakan simbol identitas, ruang ritual, kehadiran komunitas, dan ekspresi sosial kelompok keagamaan. Persoalan rumah ibadah sering mempertemukan hak konstitusional, regulasi, demografi, hubungan mayoritas-minoritas, budaya lokal, komunikasi sosial, serta politik lokal.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 mengatur mekanisme pemeliharaan kerukunan dan pendirian rumah ibadah. Regulasi tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memfasilitasi pelaksanaan hak sekaligus menjaga harmoni sosial, bukan sebagai sarana menghilangkan hak.
Komunikasi dengan masyarakat setempat tetap penting. Setiap komunitas agama mempunyai tanggung jawab menghormati lingkungan sosial dan budaya tempatnya berada. Namun mekanisme sosial tidak boleh berubah menjadi veto mayoritas terhadap hak konstitusional kelompok yang lebih kecil.
Prinsip dasarnya adalah regulasi mengatur pelaksanaan hak, bukan menghapus hak.
Mayoritas sebagai Tanggung Jawab.
Mayoritas adalah realitas demografis, tetapi tidak boleh berubah menjadi legitimasi dominasi. Dalam negara demokratis yang berlandaskan konstitusi, kualitas mayoritas justru terlihat dari kemampuannya memberikan rasa aman kepada kelompok yang lebih kecil.
Oleh karena itu diperlukan paradigma bahwa mayoritas bukan dominasi, melainkan tanggung jawab. Minoritas bukan ancaman, melainkan sesama warga negara yang hak dan martabatnya harus dihormati.
Pada saat yang sama, kesetaraan tidak menghapus tanggung jawab sosial kelompok minoritas. Semua komunitas wajib menghormati masyarakat tempat mereka hidup, membangun komunikasi, memahami budaya lokal, menaati hukum, dan memelihara kepercayaan sosial.
Kerukunan dengan demikian merupakan resiprositas. Saling menghormati, saling menjaga, dan saling memberikan ruang secara patut.
Tidak Semua Konflik Berlabel Agama Berakar pada Agama.
Konflik yang melibatkan kelompok berbeda agama tidak selalu merupakan konflik teologis. Akar masalahnya dapat berupa tanah, perizinan, perubahan demografi, persaingan elite, politik lokal, ekonomi, komunikasi yang buruk, berita bohong, atau provokasi media sosial.
Agama kemudian menjadi identitas mobilisasi.
Diagnosis konflik harus dilakukan secara cermat. Pertanyaannya bukan sekadar, “Agama siapa berhadapan dengan agama siapa?”, tetapi “Apa akar sesungguhnya dari konflik ini?”
Apakah persoalannya teologis, administratif, politik, tanah, budaya, komunikasi, atau konflik kepentingan yang menggunakan agama sebagai kendaraan?
Salah diagnosis akan menghasilkan salah terapi. FKUB dan Sistem Peringatan Dini
FKUB memiliki posisi strategis dalam menjembatani negara, tokoh agama, dan masyarakat. Namun FKUB tidak cukup hanya hadir ketika konflik telah terjadi, rumah ibadah telah ditolak, massa telah berkumpul, atau persoalan sudah viral di media sosial.
FKUB perlu bergerak dari conflict response menuju conflict prevention, dari pemadam kebakaran menuju sistem peringatan dini kerukunan.
Bersama pemerintah daerah, Kementerian Agama, aparat keamanan, tokoh adat, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, perempuan, pemuda, dan media, FKUB perlu memetakan titik-titik kerentanan sejak dini.
Perubahan demografi, rencana pendirian rumah ibadah, meningkatnya ujaran kebencian, politik identitas, segregasi sosial, serta melemahnya komunikasi antarkomunitas harus menjadi bagian dari peta kerawanan.
Dengan pendekatan tersebut, FKUB tidak hanya menjadi mediator ketika konflik terjadi, tetapi menjadi arsitek ekosistem kerukunan.
Kearifan Lokal dan Kerukunan Akar Rumput. Kerukunan tidak cukup dibangun melalui pertemuan elite agama. Dialog tokoh tetap penting, tetapi kerukunan harus menjadi pengalaman nyata masyarakat.
Pemuda, perempuan, sekolah, perguruan tinggi, organisasi sosial, dan komunitas lintas agama perlu bekerja bersama dalam isu kemiskinan, lingkungan, pendidikan, bencana, narkoba, stunting, dan persoalan kemanusiaan lainnya.
Transformasinya adalah toleransi, kesetaraan, kebersamaan dan kolaborasi.
Kearifan lokal juga dapat menjadi infrastruktur sosial kerukunan. Dalam masyarakat Minangkabau dikenal nilai dima bumi dipijak, di sinan langik dijunjuang, raso jo pareso, patuik jo mungkin, serta lamak di awak, katuju dek urang. Nilai tersebut mengingatkan bahwa tindakan sosial harus memperhatikan kepatutan, perasaan orang lain, konteks budaya, dan kemaslahatan bersama.
Namun kearifan lokal tidak boleh digunakan untuk mengurangi hak konstitusional. Sebaliknya, budaya lokal harus menjadi jembatan kultural agar hak konstitusional dapat hidup secara harmonis di tengah masyarakat.
Penutup: Membaca Angka, Menemukan Titik Rentan
IKUB 2025 sebesar 77,89 merupakan capaian penting yang menunjukkan kuatnya modal sosial kerukunan Indonesia. Namun capaian tersebut tidak boleh menghasilkan kepuasan statistik.
Angka nasional menunjukkan modal kerukunan, sedangkan kasus lokal menunjukkan pekerjaan rumah kerukunan.
Kebijakan kerukunan ke depan tidak cukup diarahkan untuk menaikkan angka indeks. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa peningkatan indeks diterjemahkan menjadi pengalaman konkret masyarakat. Hak yang terlindungi, pelayanan negara yang adil, rumah ibadah yang difasilitasi secara proporsional, konflik yang dicegah sejak dini, serta kebersamaan yang tumbuh dari akar rumput.
Kerukunan substantif bukan sekadar tidak adanya konflik. Kerukunan adalah kemampuan mengelola perbedaan secara adil, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.
Pada akhirnya, kualitas kerukunan sebuah bangsa tidak hanya terlihat ketika kelompok mayoritas merasa aman. Kualitas kerukunan justru diuji ketika kelompok yang paling kecil membutuhkan perlindungan, dan negara serta masyarakat tetap mampu menegaskan bahwa hak mereka adalah bagian dari hak kita sebagai sesama warga bangsa.(ds*).







