Padang – Padang Pariaman, Sumatera Barat kembali mengirim sinyal kuat dari panggung nasional. Di tengah tuntutan pemerintahan yang semakin terbuka, Kabupaten Padang Pariaman justru mampu menempatkan pengelolaan dokumentasi hukum daerah di jajaran elite nasional.
Bupati Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., menerima penghargaan Peringkat I JDIH tingkat Provinsi Sumatera Barat dan Peringkat VII Nasional dengan Predikat AA (Istimewa) atas kinerja pengelolaan JDIH Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Padang, Rabu (19/8/2026).
Penghargaan tingkat nasional diberikan oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, sedangkan penghargaan tingkat Sumatera Barat disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional RI Min Usihen.
Penyerahan kepada Bupati John Kenedy Azis dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Alphius Sarumaha, S.H., M.H.
Capaian ini bukan sekadar angka di atas kertas. Predikat AA (Istimewa) menunjukkan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Padang Pariaman telah berada pada standar kinerja terbaik nasional.
Mulai dari kelembagaan, sarana dan prasarana, pengelolaan dokumen hingga pelayanan informasi hukum menjadi bagian dari penilaian yang mengantarkan daerah ini menduduki peringkat teratas di Sumatera Barat.
Plt.Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Alphius Sarumaha, mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan JDIH.
Menurutnya, momentum Hari Pengayoman ke-81 bertema “Pengayoman untuk Masyarakat” menjadi pengingat bahwa pelayanan hukum pada akhirnya harus bermuara pada kepentingan masyarakat.
Bupati John Kenedy Azis menyebut penghargaan itu sebagai buah kerja keras jajaran Bagian Hukum Setda Padang Pariaman sekaligus bukti keseriusan pemerintah daerah membuka akses informasi hukum kepada publik.
“Alhamdulillah, Padang Pariaman meraih Peringkat I se-Sumatera Barat dan Peringkat VII Nasional dengan Predikat AA Istimewa. Ini bukti bahwa kita serius dalam memberikan keterbukaan informasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Namun, penghargaan tersebut tidak boleh menjadi garis finis. John Kenedy Azis menegaskan Pemkab Padang Pariaman akan terus memperkuat digitalisasi JDIH, memperbarui produk hukum daerah, serta memastikan setiap peraturan dapat diakses masyarakat secara transparan.
Menurutnya, informasi hukum yang sulit ditemukan, sama saja dengan membangun tembok antara aturan pemerintah dan masyarakat yang seharusnya memahami aturan tersebut.
Kepala Bagian Hukum Setda Padang Pariaman, Riki Zakaria, menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh tim pengelola JDIH.
Ia menyebut pembenahan akan terus dilakukan agar kualitas layanan semakin kuat. Dengan Peringkat I Sumatera Barat, Peringkat VII Nasional, dan Predikat AA, Padang Pariaman kini menghadapi tantangan yang lebih besar.
Bukan hanya mempertahankan prestasi, tetapi membuktikan bahwa penghargaan itu benar-benar berujung pada akses hukum yang cepat, mudah, akurat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Rahmad, Kepala Bagian Hukum Riki Zakaria, serta Tim Pengelola JDIH Kabupaten Padang Pariaman.(bay).







