Dokter Tifa Gugat Penghentian Perkara Ijazah Jokowi

Sidang perdana praperadilan Dokter Tifa digelar
Sidang perdana praperadilan Dokter Tifa digelar

JakartaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai memeriksa gugatan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa pada Rabu (12/8/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan penghentian penuntutan dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 02 PN Jakarta Selatan. Agenda pertama dalam persidangan tersebut adalah pemanggilan para pihak yang terlibat.

Informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menyebutkan sidang dengan agenda pemanggilan para pihak digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebagaimana dikutip iNews,

Permohonan praperadilan itu tercatat dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 3 Agustus 2026. Adapun pokok permohonan menyangkut sah atau tidaknya tindakan penghentian penuntutan.

Dalam perkara tersebut, pihak yang menjadi termohon adalah Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hingga sidang perdana digelar, rincian petitum atau tuntutan yang dimohonkan Dokter Tifa belum tercantum secara lengkap dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, perkara sebelumnya yang melibatkan Dokter Tifa terkait tudingan ijazah Jokowi juga telah melalui proses persidangan di PN Jakarta Timur.

Pada Kamis (23/7/2026), majelis hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Keputusan tersebut menyebabkan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar berkas perkara berikut seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa diterima.

Majelis hakim selanjutnya menegaskan perintah pengembalian berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.(des*)