Surabaya – Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai menguji pendekatan baru dalam proses pengisian jabatan melalui mekanisme electronic voting (e-voting). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memimpin langsung uji coba tersebut di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur.
Melalui skema ini, pegawai diberikan kesempatan menyampaikan pilihan terhadap sejumlah kandidat yang dinilai memiliki kapasitas untuk menduduki posisi pimpinan di lingkungan Kanwil Kemenkum Jatim.
Pelaksanaan e-voting menjadi salah satu bagian dari agenda digitalisasi Kemenkum. Selain memanfaatkan teknologi dalam pengelolaan internal, kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi serta penerapan sistem manajemen talenta dalam penempatan pejabat.
Digitalisasi Menjangkau Pengelolaan SDM
Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta mengatakan perkembangan teknologi seharusnya tidak hanya dimanfaatkan untuk mempercepat layanan kepada masyarakat. Digitalisasi juga perlu diterapkan dalam berbagai proses internal pemerintahan, termasuk pengelolaan sumber daya manusia.
Menurut Nico, transformasi digital yang dicanangkan Menteri Hukum diarahkan agar proses kerja pemerintahan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bapak Menteri Hukum telah mencanangkan program transformasi digital, dimana tujuannya adalah melayani masyarakat dengan cepat, tepat, dan akuntabel. Pelayanan ini diberikan tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada internal kita sendiri,” ujar Nico.
Ia menjelaskan, Kemenkum telah menyiapkan sejumlah perangkat digital untuk mendukung pengelolaan pegawai. Salah satunya adalah sistem Satria yang digunakan untuk menghimpun informasi mengenai kompetensi, prestasi, serta rekam jejak pegawai.
Data tersebut menjadi bagian dari proses pemetaan talenta. Dari sistem itu, Kemenkum kemudian mengembangkan mekanisme e-voting sebagai salah satu instrumen untuk melihat figur yang memiliki potensi dan catatan kinerja yang dapat dipertimbangkan untuk mengisi jabatan tertentu.
Jatim Jadi Lokasi Perdana
Nico mengatakan penerapan e-voting di Jawa Timur merupakan gagasan dari Menteri Hukum. Wilayah tersebut dipilih sebagai tempat pertama untuk menguji apakah mekanisme partisipasi pegawai dapat diterapkan dalam proses penentuan kandidat pejabat.
“Bapak Menteri menyampaikan ada baiknya kalau orang-orang yang memimpin itu juga ditanyakan kepada tempat yang akan dituju. Coba dicoba e-voting ini bisa berjalan tidak,” kata Nico.
Ia berharap pegawai dapat menggunakan hak pilihnya secara objektif, bebas, dan tanpa tekanan ketika menentukan kandidat yang dianggap mampu menjalankan tanggung jawab kepemimpinan.
Bukan Mengubah Struktur Birokrasi
Supratman menjelaskan e-voting tidak dimaksudkan untuk menghapus atau menggantikan mekanisme birokrasi yang sudah berlaku. Menurut dia, sistem tersebut merupakan bentuk pemberian ruang partisipasi kepada pegawai sebagai bagian dari kewenangan Menteri dalam menentukan kandidat pejabat.
“E-voting yang kita lakukan sekarang adalah upaya bagaimana penguatan struktur di kantor wilayah, terutama kepada teman-teman yang nanti akan dipercaya menjadi pejabat manajerial, Kakanwil, ataupun juga mungkin nanti akan ke Kadif maupun yang lain-lainnya,” ujar Supratman.
Ia menegaskan keberadaan e-voting tidak mengubah struktur organisasi maupun menghapus fungsi, tugas, dan kewenangan yang melekat pada setiap jabatan.
“Sekalipun kita lakukan e-voting, jangan lupa ada struktur di dalam, ada fungsi, ada tugas, ada wewenang yang tetap harus melekat,” tegasnya.
Untuk memperkuat penerapan manajemen talenta, Supratman juga telah menandatangani Surat Keputusan Menteri Hukum mengenai pembentukan Komite Talenta di tingkat pusat dan kantor wilayah.
Pada tingkat pusat, komite tersebut dipimpin oleh Sekjen Kemenkum. Keberadaannya diharapkan dapat membantu memastikan proses pengisian jabatan berjalan terbuka dan mempertimbangkan kompetensi serta rekam jejak kandidat.
“Yang paling penting adalah transparansi dalam rangka rekrutmen mereka-mereka yang bisa mengisi posisi-posisi tertentu yang memang diharuskan untuk dilakukan,” jelas Supratman.
Masih Berstatus Uji Coba
Supratman menyebut pelaksanaan di Surabaya belum menjadi keputusan final bahwa e-voting akan diterapkan secara permanen. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan eksperimen untuk mencari alternatif dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan.
Ia juga mengaku tengah mencari referensi mengenai penerapan mekanisme serupa dalam pemilihan pejabat struktural di organisasi pemerintahan lainnya.
Karena itu, hasil uji coba di Jawa Timur akan menjadi bahan evaluasi sebelum Kemenkum mengambil keputusan mengenai kemungkinan memperluas penerapan e-voting.
“Kalau ini berhasil, maka tentu bisa kita jadikan sebagai pegangan bahwa ke depan ini akan bisa kita lakukan di seluruh Kementerian Hukum,” katanya.
Meski pegawai diberi kesempatan memberikan suara, kandidat yang nantinya ditetapkan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Bukan berarti dengan e-voting yang kita lakukan sekarang, nanti yang terpilih itu akan terbebas dari regulasi-regulasi terkait dengan aparatur sipil negara. Itu akan tetap sama,” tegas Supratman.
Ia menambahkan kandidat yang mengikuti proses tersebut bukanlah figur yang dipilih tanpa melalui penilaian. Mereka telah masuk dalam pemetaan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan melalui kerangka manajemen talenta Kemenkum.
“Yang lahir ini bukan orang sembarang yang akan teman-teman pilih. Ini semua orang yang secara kualifikasi sudah memenuhi dalam kerangka manajemen talenta yang kita kembangkan,” ujarnya.
Menurut Supratman, sistem baru tersebut pada akhirnya tetap harus menghasilkan organisasi yang mampu bekerja secara efektif. Koordinasi antara kepala kantor wilayah, kepala divisi, pejabat struktural, dan seluruh pegawai menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan organisasi.
Ia menegaskan perubahan mekanisme pengisian jabatan bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah membangun birokrasi yang transparan, kompeten, efektif, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan.
Dinilai Jadi Momen Bersejarah
Plt Kakanwil Kemenkum Jawa Timur Raden Fadjar Widjanarko menyambut positif pelaksanaan uji coba tersebut. Ia mengapresiasi perhatian yang diberikan Menteri Hukum kepada jajaran Kanwil Jatim.
Menurut Fadjar, kedatangan Menteri Hukum ke Surabaya memiliki arti khusus karena menjadi kesempatan pertama dalam sejarah Kemenkum ketika seorang menteri hadir langsung untuk memimpin proses pemilihan pimpinan tinggi pratama dengan melibatkan pegawai.
“Kehadiran Bapak Menteri di Surabaya hari ini bukan kunjungan kerja biasa. Ini adalah momen bersejarah, pertama kalinya dalam sejarah Kemenkum, seorang menteri hadir langsung untuk memimpin proses pemilihan pimpinan tinggi pratama yang melibatkan seluruh pegawai.”
Uji coba e-voting tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemenkum untuk melihat efektivitas mekanisme partisipatif dalam pengisian jabatan. Jika dinilai berhasil, model tersebut berpeluang dikembangkan lebih luas sebagai bagian dari transformasi digital dan manajemen talenta di lingkungan Kementerian Hukum.(BY)







