Jakarta – Kasus hilangnya Paramitha Titania Angellica (26), atau yang akrab disapa Mita, selama hampir dua tahun mulai menemui titik terang. Warga Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, tersebut diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia. Jenazahnya kemudian disebut dibuang ke sebuah jurang di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Polisi telah menangkap seorang pria bernama Alber yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Alber diketahui berprofesi sebagai sopir travel dan diduga menjadi orang terakhir yang bersama Mita sebelum perempuan tersebut dinyatakan hilang.
Mita sebelumnya dilaporkan tidak diketahui keberadaannya sejak 9 Agustus 2024. Saat itu, korban disebut tengah melakukan perjalanan menuju Morowali dengan menggunakan kendaraan travel.
Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya menjelaskan, korban berada dalam perjalanan menuju Morowali ketika dugaan tindak pidana tersebut terjadi.
Kasus ini mulai terungkap setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan Alber. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo mendatangi Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dan mengamankan pria tersebut.
Menurut polisi, Alber menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diketahui sebagai orang terakhir yang berada bersama korban sebelum Mita menghilang.
Setelah diamankan, Alber dibawa ke Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan. Ia kemudian diperiksa oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak guna mengungkap rangkaian kejadian yang menimpa korban.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Alber mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Mita. Ia diduga memukul bagian belakang leher korban menggunakan kunci roda sebanyak satu kali.
Akibat tindakan tersebut, Mita diduga meninggal dunia. Setelah itu, Alber disebut membawa jasad korban dan membuangnya ke sebuah jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Polisi kemudian melakukan pencarian berdasarkan informasi yang diperoleh dari terduga pelaku. Jasad korban akhirnya ditemukan di jurang yang berada di jalur Seba-Seba, Desa Kalono. Lokasi tersebut merupakan jurang dengan kedalaman diperkirakan mencapai 50 hingga 60 meter.
Terkait motif, polisi sementara menduga tindakan penganiayaan tersebut dipicu rasa sakit hati Alber terhadap perkataan korban.
Dalam perkara ini, Alber juga diduga mengambil sejumlah barang berharga milik Mita setelah kejadian. Barang yang disebut diambil antara lain dua telepon seluler, dompet, serta kartu ATM milik korban.
Polisi menduga terdapat transaksi atau pengambilan uang dari rekening korban dengan total sekitar Rp62,04 juta. Selain itu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan korban, seperti pakaian, gelang, kalung, cincin, dan anting.
Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka kembali perkara hilangnya Mita yang sebelumnya dilaporkan pada 2024. Peristiwa tersebut kini mengarah pada dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Karena dugaan tindak pidana dan lokasi pembuangan jenazah berada di wilayah hukum Kabupaten Morowali, proses penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Polres Morowali.
Terduga pelaku bersama barang bukti rencananya diserahkan kepada Polres Morowali untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pengambilan barang dan uang milik korban setelah penganiayaan.(des*)







