Padang – Masyarakat Sumatera Barat kembali mendapat kesempatan untuk mengurangi beban administrasi kendaraan melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026.
Program ini telah dimulai pada 3 Agustus 2026 dan dijadwalkan berlangsung sampai 31 Desember 2026. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat memanfaatkan masa tersebut untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus membenahi dokumen kendaraan.
Pelaksanaan program pemutihan merupakan bentuk kerja sama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja. Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong masyarakat lebih tertib dalam administrasi kendaraan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq menilai pembenahan administrasi kendaraan penting agar informasi mengenai kendaraan dan pemiliknya tercatat secara akurat.
Ia menjelaskan, manfaat program tersebut tidak sebatas pengurangan beban pajak. Masyarakat juga dapat memastikan kendaraan yang dimiliki telah terdaftar secara resmi dan data kepemilikannya sesuai dengan domisili saat ini.
“Bagi warga Sumbar yang sudah tinggal dan menetap di Sumatera Barat tetapi kendaraannya masih menggunakan pelat nomor dari luar provinsi, kami mengimbau agar memanfaatkan program ini untuk melakukan mutasi masuk,” ujar Reza, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, mutasi kendaraan dari luar daerah akan membantu memperbarui database registrasi sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat.
Selama program pemutihan berlangsung, sejumlah keringanan disediakan sesuai aturan yang berlaku. Di antaranya potongan 50 persen pajak kendaraan untuk proses mutasi masuk, pengurangan pokok pajak kendaraan, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berbagai fasilitas tersebut diharapkan mendorong masyarakat yang masih menunda pengurusan dokumen kendaraan agar segera menyelesaikan kewajibannya selama periode program berlangsung.
Ditlantas Polda Sumbar bersama Samsat di seluruh kabupaten dan kota juga berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, terbuka, dan profesional kepada masyarakat selama program berjalan.
Reza mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan hingga mendekati akhir masa pemutihan. Pengurusan sejak awal dinilai dapat mengurangi risiko antrean panjang sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih lancar.
Ia menegaskan, administrasi kendaraan yang tertib memberikan manfaat tidak hanya bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi pemerintah dan kepolisian. Data kendaraan yang akurat dapat mendukung berbagai layanan, mulai dari registrasi kendaraan hingga proses penanganan kendaraan hilang atau kendaraan yang berkaitan dengan perkara hukum.
Dengan masa program yang masih berlangsung hingga 31 Desember 2026, masyarakat Sumatera Barat diharapkan menggunakan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus memperbarui data kendaraan. Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, Jasa Raharja, dan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan administrasi serta menciptakan data kendaraan yang semakin akurat di Sumatera Barat.(des*)







