Jakarta – Pemerintah tengah menyiapkan konsep lembaga khusus yang ditujukan untuk mempercepat pembangunan perumahan di Indonesia. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyebut rancangan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan telah disiapkan, tetapi pembentukannya belum dapat dilakukan karena masih menunggu keputusan pemerintah terkait Peraturan Presiden (Perpres).
Fahri menjelaskan, rancangan lembaga tersebut tidak dibuat tanpa referensi. Pemerintah mempelajari sejumlah model yang telah diterapkan di negara lain untuk mencari skema yang dinilai sesuai dengan kebutuhan Indonesia.
Salah satu tujuan pembentukan badan tersebut adalah membantu pemerintah mengurangi kekurangan ketersediaan rumah atau backlog perumahan. Lembaga itu juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan 3 juta rumah.
“Kami sudah menyusun Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, cuman memang masih ada diskusi dalam kabinet, untuk modelnya seperti apa. Karena ada banyak lembaga penyelenggara saat ini,” ujar Fahri dalam acara groundbreaking hunian subsidi Perum Perumnas di Jakarta, dikutip Minggu (9/8/2026).
Masih dibahas di tingkat pemerintah
Menurut Fahri, keberadaan badan tersebut awalnya muncul dari kebutuhan untuk memperkuat sistem penyediaan hunian. Salah satu latar belakangnya adalah belum tersedianya sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang secara khusus menangani sektor perumahan.
Atas kondisi tersebut, pemerintah kemudian mendorong penyusunan sebuah badan yang dapat berperan mempercepat pembangunan dan penyediaan rumah bagi masyarakat.
“Karena BPJS-nya belum ada begitu ya, kami waktu itu disuruh membuat badan percepatan dan itu juga konsepnya sudah ada,” katanya.
Namun, rancangan yang telah dibuat belum otomatis membuat lembaga tersebut dapat langsung beroperasi. Pemerintah masih membahas bentuk kelembagaan yang paling tepat, mengingat saat ini sudah terdapat sejumlah institusi yang memiliki tugas berkaitan dengan sektor perumahan.
Konsep ditawarkan kepada Danantara
Fahri mengatakan, rancangan badan tersebut juga telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani.
Ia bahkan menyebut konsep yang telah disusun tersebut terbuka untuk digunakan Danantara apabila lembaga tersebut tertarik mengadopsinya. Menurut Fahri, pengelolaan melalui Danantara maupun badan tersendiri pada dasarnya dapat menggunakan konsep yang sama.
“Saya sudah memberikan konsepnya juga ke Pak Rosan. Saya bilang Pak Rosan kalau mau Danantara pakai konsep ini ya dikelola oleh Danantara saja nggak ada masalah itu. Kan sama saja,” ungkapnya.
Pembentukan perlu dasar hukum
Fahri menegaskan perbedaan antara konsep pengelolaan perumahan melalui Danantara dengan pembentukan badan baru terletak pada kebutuhan regulasi.
Jika konsep tersebut dijalankan melalui Danantara Housing, menurut dia, tidak diperlukan aturan baru berupa Perpres. Sebaliknya, apabila pemerintah memilih membentuk Badan Percepatan Pembangunan Perumahan sebagai lembaga tersendiri, diperlukan regulasi khusus.
“Kalau Danantara Housing kan nggak perlu aturan baru, tapi kalau badan ini memang dia memerlukan Perpres. Jadi kita tunggu keputusan dari pemerintah,” jelas Fahri.
Pembentukan kelembagaan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap rumah yang layak dan terjangkau. Skema tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengejar target pembangunan 3 juta rumah sekaligus mengurangi kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan hunian.(BY)







