Kapuas  

Kacau, Sudah Ikut MPLS hingga Belajar di Kelas, Wali Murid  Kaget Anaknya tak Diterima di SMAN 2 Kuala Kapuas

Pelajar SMAN 2 Kuala Kapuas.
Pelajar SMAN 2 Kuala Kapuas.
Kuala Kapuas, fajarharapan.id – Kisah pilu dialami seorang calon peserta didik di SMAN 2 Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalteng Setelah mengikuti proses penerimaan secara offline, mengenakan seragam sekolah, mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga beberapa hari belajar di ruang kelas, siswa bernama Ibnu justru mendapat pemberitahuan bahwa dirinya tidak diterima sebagai peserta didik.

Peristiwa tersebut disampaikan orang tua Ibnu, Zaharah, kepada media ini, Rabu (29/7/2026). Ia mengaku kecewa dan mempertanyakan kepastian serta tanggung jawab sekolah terhadap proses penerimaan yang telah dijalani putranya.

Menurut Zaharah, penerimaan peserta didik melalui jalur offline dilakukan berdasarkan keputusan resmi hasil rapat dewan guru yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Kepala SMAN 2 Kuala Kapuas.

“Dari awal kami yakin proses ini resmi karena ada keputusan sekolah. Kami mengikuti seluruh tahapan yang diminta,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat mendaftarkan putranya, pihak orang tua juga diminta menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa apabila terjadi perubahan kebijakan, maka orang tua bersedia menerima keputusan tersebut.

Saat itu, kata Zaharah, dirinya menganggap surat tersebut sebagai bagian dari prosedur administrasi yang lazim dalam proses penerimaan peserta didik.

Sebagai bentuk keseriusan, keluarga juga memenuhi berbagai kebutuhan yang diminta sekolah. Mulai dari membayar biaya seragam hingga membeli meja dan kursi yang akan digunakan selama kegiatan belajar mengajar.

Tidak hanya itu, Ibnu juga telah mengikuti seluruh rangkaian MPLS dan mulai aktif mengikuti pelajaran bersama siswa lainnya.

Namun, di tengah proses tersebut, keluarga mengaku menerima pemberitahuan bahwa Ibnu tidak dapat diterima sebagai peserta didik di SMAN 2 Kuala Kapuas dengan alasan kuota tidak tersedia atau adanya kebijakan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Keputusan itu, menurut Zaharah, menjadi pukulan berat bagi putranya yang telah merasa resmi menjadi bagian dari sekolah.

“Kalau memang sejak awal kuotanya tidak pasti atau jalur offline berisiko dibatalkan, mengapa berkas kami diterima? Mengapa kami diminta melengkapi seluruh persyaratan, membayar seragam, membeli meja dan kursi, bahkan anak kami sudah mengikuti MPLS dan belajar di kelas” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai tanggung jawab lembaga pendidikan terhadap keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Zaharah berharap persoalan tersebut mendapat perhatian dari pihak terkait agar ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak peserta didik.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menginginkan keadilan, kepastian, dan empati. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari ketidakpastian kebijakan dan tata kelola yang tidak memberikan kepastian kepada masyarakat,” tuturnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak SMAN 2 Kuala Kapuas maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait penyampaian orang tua siswa tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi sehingga informasi dapat disajikan secara berimbang. (FJR)