Dewan Pers Sesalkan Pernyataan Hotman Paris kepada Wartawan, Tegaskan Hormati Kerja Jurnalistik

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

JakartaDewan Pers menyampaikan keprihatinannya terhadap ucapan pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Lembaga tersebut menilai seluruh pihak perlu menjaga sikap dan menghormati profesi wartawan yang bekerja berdasarkan perlindungan Undang-Undang Pers.

Pernyataan itu disampaikan setelah Dewan Pers menelaah informasi terkait insiden yang terjadi seusai pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi PT Asabri.

Dalam sesi tanya jawab, seorang jurnalis meminta tanggapan mengenai kemungkinan Febrie merasa menjadi korban kriminalisasi dalam kasus yang sedang dihadapinya. Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman melontarkan kalimat yang dinilai bernada merendahkan sehingga memicu kritik dari kalangan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa setiap narasumber berhak menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan. Namun, menurutnya, respons tersebut seharusnya tetap disampaikan dengan bahasa yang santun dan menghargai etika komunikasi.

Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi, mengklarifikasi fakta, serta menghadirkan berbagai sudut pandang kepada masyarakat. Aktivitas tersebut mendapat perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Lebih lanjut, lembaga itu menekankan bahwa pers memiliki peran penting dalam memenuhi hak publik atas informasi, memperkuat demokrasi, mendorong penegakan hukum dan hak asasi manusia, serta menjalankan fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan penyampaian saran demi kepentingan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.

Di sisi lain, Dewan Pers turut mengingatkan insan pers agar selalu menjalankan tugas secara profesional dengan berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia mengaku menyesali ucapannya yang memicu polemik dan menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan maupun masyarakat.

Menurut Hotman, potongan video yang beredar tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah menyatakan tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan mengenai dugaan adanya agenda tertentu dari aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

Namun, ketika muncul pertanyaan lanjutan dengan substansi yang menurutnya serupa, ia mengaku terbawa emosi hingga mengeluarkan pernyataan yang kemudian menuai kritik.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah organisasi pers. Forum Pemred menilai pilihan kata yang digunakan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional dan dapat dianggap merendahkan profesi wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Pers.

Senada dengan itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut menyayangkan insiden tersebut. Organisasi tersebut menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mengajukan pertanyaan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi publik, sehingga seluruh narasumber diharapkan menghormati proses jurnalistik yang sedang berlangsung.(BY)