Jakarta – Seorang dosen aparatur sipil negara (ASN) dari salah satu perguruan tinggi negeri di Bandung, Imam Ahmad, mengungkapkan beratnya memenuhi kebutuhan hidup meski telah berstatus sebagai dosen PNS. Untuk menambah penghasilan, ia bersama istrinya harus menjalankan usaha kecil dengan berjualan bubur bayi dan pakaian anak.
Pengalaman tersebut disampaikan Imam saat memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/7/2026).
Dalam kesaksiannya, Imam menceritakan bahwa keinginannya menjadi dosen sudah muncul sejak masih menempuh pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia. Setelah menyelesaikan kuliah, ia lebih dulu mengabdi sebagai guru honorer selama periode 2013 hingga 2018 dengan penghasilan sekitar Rp2 juta setiap bulan.
Meski pendapatannya terbatas, sebagian gaji tetap ia sisihkan untuk melanjutkan pendidikan magister (S2). Setelah lulus, Imam mempersiapkan diri mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil yang menurutnya memiliki tingkat persaingan sangat ketat.
Usahanya membuahkan hasil ketika diterima sebagai calon dosen ASN pada 2019. Namun, ia mengaku terkejut karena pendapatan yang diterima saat itu hanya berkisar Rp2,2 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, termasuk berbagai tunjangan.
Setelah resmi diangkat menjadi PNS pada 2020, penghasilannya meningkat menjadi sekitar Rp2,8 juta hingga Rp3 juta setiap bulan. Setahun kemudian, Imam mulai memperoleh tunjangan fungsional setelah memenuhi persyaratan angka kredit, tetapi tambahan yang diterimanya hanya sekitar Rp375 ribu.
Menurut Imam, besaran penghasilan tersebut masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di Bandung. Saat itu, pendapatan yang diterimanya bahkan masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Bandung yang mencapai lebih dari Rp3,6 juta per bulan.
Selain harus memenuhi kebutuhan sehari-hari istri dan anak, Imam juga menanggung biaya kontrakan yang mencapai sekitar Rp25 juta setiap tahun. Kondisi itulah yang mendorongnya mencari sumber penghasilan tambahan di luar aktivitas mengajar.
Ia mengaku tidak merasa malu berjualan di kawasan Car Free Day bersama sang istri. Selain menjual bubur bayi, ia juga membeli pakaian anak secara daring untuk kemudian dijual kembali secara langsung kepada konsumen.
Imam mengatakan kondisi serupa juga dialami sejumlah dosen lainnya. Ada yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, menjadi buruh bangunan, hingga mengajar di beberapa perguruan tinggi dalam satu hari demi memperoleh tambahan penghasilan.
Menurutnya, situasi tersebut berdampak pada pelaksanaan tridarma perguruan tinggi. Waktu yang seharusnya digunakan untuk mengajar, melakukan penelitian, serta mengabdi kepada masyarakat justru harus terbagi dengan pekerjaan lain demi mencukupi kebutuhan keluarga.
Ia juga mengaku kerap tidak dapat memenuhi permintaan bimbingan mahasiswa di luar jam kerja karena harus menjalankan pekerjaan sampingan.
Imam berharap kesejahteraan dosen mendapat perhatian lebih serius sehingga para tenaga pendidik dapat menjalankan tugas akademiknya secara optimal tanpa dibebani persoalan ekonomi.
Sebagai informasi, sidang tersebut merupakan bagian dari pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Salah satu permohonan diajukan oleh dua dosen Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang yang menilai aturan mengenai kesejahteraan dosen belum memberikan kepastian hukum yang adil. Permohonan lain juga menyoroti rendahnya kompensasi yang diterima dosen dibandingkan dengan tanggung jawab, beban kerja, serta kualifikasi yang mereka miliki.(BY)






