Mulai 1 Juli 2026, Seluruh Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Lewat Terminal 2F Soetta

Kepulangan jemaah umrah dan jemaah haji.
Kepulangan jemaah umrah dan jemaah haji.

JakartaKementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026 seluruh proses keberangkatan maupun kepulangan jemaah umrah dan haji khusus yang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) akan dipusatkan di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F.

Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh jemaah yang menggunakan penerbangan langsung menuju Arab Saudi maupun penerbangan transit melalui negara ketiga. Kebijakan ini merupakan bagian dari optimalisasi penggunaan Terminal 2F yang telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025, sekaligus sebagai tindak lanjut atas aturan teknis dari Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa pemusatan layanan dilakukan untuk menciptakan kepastian operasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan dan perlindungan bagi para jemaah.

Ia menegaskan bahwa mulai awal Juli 2026 seluruh jemaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun kembali melalui Bandara Soekarno-Hatta diwajibkan menggunakan Terminal Khusus 2F. Aturan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran resmi yang menjadi pedoman bagi seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar proses perpindahan operasional berjalan tertib.

Menurut Puji, kebijakan ini diharapkan mampu menghadirkan layanan yang lebih aman, nyaman, teratur, dan terintegrasi sejak keberangkatan hingga kepulangan jemaah. Dengan seluruh aktivitas dipusatkan di satu terminal, proses pemeriksaan bea cukai, imigrasi, karantina (CIQ), pemeriksaan keamanan, pengambilan bagasi, hingga pembagian air zamzam dapat dilakukan dalam satu kawasan layanan.

Selain memberikan kemudahan bagi jemaah, sistem terpusat juga diyakini akan memperkuat koordinasi antarlembaga. Sinergi antara penyelenggara perjalanan, pengelola bandara, maskapai penerbangan, hingga petugas pelayanan haji dan umrah diharapkan menjadi lebih efektif dalam memberikan pembinaan serta perlindungan kepada jemaah.

Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lancar, Kemenhaj meminta seluruh PPIU dan PIHK mengatur jadwal keberangkatan jemaah secara disiplin. Seluruh peserta perjalanan diwajibkan sudah berada di Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F paling lambat empat jam sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

Kementerian juga mengharuskan setiap jemaah mengenakan atribut resmi perjalanan, seperti seragam, kartu identitas (ID Card), slayer, serta menggunakan koper atau tas bagasi yang telah diberi identitas biro perjalanan masing-masing. Langkah ini dimaksudkan untuk mempermudah proses identifikasi sekaligus mempercepat mobilisasi rombongan di lingkungan bandara.

Puji kembali mengingatkan seluruh penyelenggara agar memastikan jemaah tiba tepat waktu di terminal dan menggunakan atribut resmi secara lengkap demi mendukung kelancaran pelayanan sejak proses check-in hingga keberangkatan.

Di sisi lain, Kemenhaj juga telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya keadaan kahar (force majeure), gangguan operasional penerbangan, maupun perubahan kebijakan dari otoritas terkait. Dalam kondisi tertentu, keberangkatan ataupun kepulangan jemaah dapat dialihkan ke terminal lain sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan perlindungan kepada jemaah.

Seluruh ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 yang menjadi acuan resmi bagi seluruh penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus.

Melalui penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap pelayanan bagi jemaah menjadi lebih terstandarisasi, administrasi semakin tertib, serta memberikan kenyamanan yang lebih baik sejak berada di bandara hingga kembali ke Tanah Air.(des*)