Padang, fajarharapan.id – PT Jasa Raharja Wilayah Sumatera Barat bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan pemerintah setempat melaksanakan kegiatan penutupan perlintasan sebidang liar di sejumlah titik rawan kecelakaan pada Kamis (25/6). Kegiatan tersebut dilaksanakan di rel perlintasan tanpa palang KM 61 dan KM 62 lintas Pariaman–Naras serta perlintasan sebidang di kawasan Tabing.
Penutupan perlintasan liar merupakan langkah konkret yang dilakukan para pemangku kepentingan untuk mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan kereta api yang tidak memiliki izin maupun fasilitas pengamanan. Keberadaan perlintasan liar selama ini menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan penutupan akses pada perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan fasilitas keselamatan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. Melalui sinergi lintas sektor, diharapkan potensi kecelakaan di kawasan perlintasan sebidang dapat ditekan secara signifikan.
Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Teguh Afrianto, menegaskan bahwa upaya pencegahan kecelakaan harus menjadi prioritas bersama, terutama di titik-titik yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi masyarakat. Banyak kecelakaan di perlintasan kereta api terjadi karena masyarakat melintasi jalur yang tidak memiliki sistem pengamanan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan dengan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah disediakan demi keselamatan bersama,” ujar Teguh Afrianto.
Menurutnya, keberhasilan upaya ini tidak hanya bergantung pada pemerintah dan instansi terkait, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat. Kesadaran untuk tidak membuka kembali perlintasan liar dan selalu memanfaatkan jalur resmi menjadi faktor penting dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan kereta api.
Melalui kegiatan ini, Jasa Raharja Sumatera Barat bersama PT KAI, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan pemerintah setempat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup. Seluruh pengguna jalan juga diimbau untuk selalu menggunakan perlintasan resmi serta mematuhi rambu-rambu dan mengutamakan keselamatan saat melintasi jalur kereta api.
Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan di perlintasan kereta api, diharapkan perjalanan kereta api maupun aktivitas pengguna jalan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan selamat.(*)







