Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad, M.Ag
Gelombang demonstrasi mahasiswa yang kembali muncul di berbagai kota akhir-akhir ini, sesungguhnya bukan hanya tentang satu atau dua kebijakan pemerintah. Di balik spanduk, poster, dan orasi yang bergema di jalanan.
Tersimpan kegelisahan yang lebih mendasar. Keinginan agar Indonesia tetap berjalan pada rel reformasi, demokrasi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam sejarah bangsa Indonesia, mahasiswa selalu hadir sebagai kekuatan moral. Mereka bukan sekadar kelompok penekan politik, tetapi penjaga nurani bangsa.
Tahun 1966 mahasiswa tampil mengoreksi penyimpangan kekuasaan. Tahun 1998 mahasiswa menjadi lokomotif reformasi yang mengakhiri rezim Orde Baru.
Kini, ketika mahasiswa kembali turun ke jalan, sesungguhnya mereka sedang mengingatkan bahwa kekuasaan harus selalu diawasi agar tidak menjauh dari cita-cita demokrasi dan keadilan.
Dalam Islam, sikap kritis terhadap kekuasaan bukanlah tindakan yang tercela. Kritik yang bertujuan memperbaiki keadaan, justru merupakan bagian dari amanah keagamaan yang dikenal dengan konsep amar makruf nahi munkar.
Allah SWT berfirman “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung”.(QS. Ali Imran: 104).
Ayat ini menegaskan bahwa kontrol sosial terhadap penyimpangan adalah kewajiban kolektif. Masyarakat tidak boleh diam, ketika melihat kemungkaran yang merugikan kehidupan bersama.
Rasulullah SAW juga bersabda “Barang siapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu maka dengan lisan. Jika tidak mampu maka dengan hati, dan itulah selemah-lemahnya iman”.(HR. Muslim).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa membiarkan kemungkaran bukanlah pilihan. Yang berbeda hanyalah cara dan kewenangan dalam melakukan perubahan.
Dalam konteks kehidupan berbangsa, kemungkaran tidak hanya berbentuk kemaksiatan individual.
Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, jual beli jabatan, mafia hukum, manipulasi anggaran, kolusi, ketidakadilan hukum. dan berbagai bentuk pelanggaran hak-hak rakyat. Ini merupakan kemungkaran publik yang dampaknya jauh lebih luas.
Korupsi bukan sekadar mengambil uang negara, tetapi merampas hak masyarakat miskin. Merusak pendidikan, menghambat pembangunan, dan menghancurkan kepercayaan rakyat terhadap negara.
Al-Qur’an mengingatkan “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil”.(QS. Al-Baqarah: 188).
Di sinilah demonstrasi mahasiswa memperoleh relevansinya. Ketika mahasiswa menyuarakan pemberantasan korupsi, menuntut transparansi, mengingatkan bahaya penyalahgunaan kekuasaan. Atau mengkritik lemahnya penegakan hukum.
Pada hakikatnya mereka, sedang menjalankan fungsi amar makruf nahi munkar dalam ruang publik. Kritik tersebut bukan bentuk permusuhan terhadap negara, melainkan upaya menjaga negara agar tetap berada di jalur yang benar.
Namun demikian, Islam juga mengajarkan bahwa nahi munkar harus dilakukan dengan hikmah, keadilan, dan tanggung jawab. Kritik tidak boleh berubah menjadi fitnah.
Demonstrasi tidak boleh berubah menjadi anarkisme. Menuduh seseorang melakukan korupsi atau pelanggaran hukum tanpa bukti merupakan pelanggaran moral dan hukum.
Sebaliknya, membiarkan penyimpangan karena takut kepada kekuasaan, juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah.
Dalam konteks isu HAM yang sering disuarakan mahasiswa, persoalannya bukan semata-mata tentang masa lalu. Tetapi tentang komitmen bangsa terhadap keadilan.
Generasi muda hari ini mungkin tidak mengalami langsung berbagai peristiwa kelam reformasi. Tetapi mereka mewarisi memori sejarah bangsa tentang penghilangan paksa, pembungkaman kritik, dan berbagai kasus yang belum sepenuhnya memperoleh kepastian hukum.
Oleh karena itu, setiap gejala yang dianggap berpotensi mengurangi ruang demokrasi akan selalu memperoleh perhatian dari kalangan mahasiswa.
Negara hukum mengajarkan bahwa setiap orang berhak atas asas praduga tak bersalah. Namun negara hukum juga mengajarkan bahwa setiap dugaan pelanggaran terhadap hak-hak warga negara harus memperoleh kejelasan dan penyelesaian yang adil.
Keadilan tidak boleh berhenti karena pergantian kekuasaan, dan kebenaran tidak boleh dikubur oleh perjalanan waktu.
Bagi Presiden Prabowo Subianto, demonstrasi mahasiswa merupakan bagian dari ujian kepemimpinan. Sebagai kepala negara, ia memikul amanah konstitusi untuk menjaga demokrasi, menegakkan hukum, dan melindungi hak-hak warga negara.
Kritik yang datang dari mahasiswa, seharusnya dipandang sebagai mekanisme koreksi dalam sistem demokrasi, bukan ancaman terhadap stabilitas negara.
Sejarah menunjukkan bahwa banyak kekuasaan runtuh bukan karena kritik yang terlalu keras, tetapi karena ketidakmampuan mendengar suara rakyat.
Sebaliknya, banyak negara menjadi besar karena mampu menjadikan kritik sebagai energi perbaikan. Mahasiswa, ulama, akademisi, media, dan masyarakat sipil merupakan bagian dari sistem kontrol sosial yang diperlukan agar negara tidak kehilangan arah.
Karena itu, dialog harus lebih diutamakan daripada konfrontasi. Pemerintah perlu membuka ruang komunikasi yang luas dengan mahasiswa dan masyarakat sipil.
Mahasiswa pun harus mengedepankan tradisi intelektual, argumentasi ilmiah, dan etika perjuangan. Kampus harus kembali menjadi laboratorium gagasan, bukan sekadar pusat mobilisasi massa.
Pada akhirnya, demonstrasi mahasiswa bukan sekadar persoalan politik sesaat. Ia merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan dan panggilan moral untuk menjaga keadilan.
Ketika kritik disampaikan dengan ilmu dan adab, dan ketika kekuasaan mendengarnya dengan kerendahan hati, maka demokrasi akan tumbuh sehat.
Bangsa yang sehat bukan bangsa yang sepi dari kritik. Bangsa yang sehat adalah bangsa yang mampu mengubah kritik menjadi perbaikan. Mengubah perbedaan menjadi dialog, dan mengubah kegelisahan rakyat menjadi kebijakan yang lebih adil.
Dalam perspektif Islam, itulah hakikat amar makruf nahi munkar dalam kehidupan berbangsa. Menjaga agar kekuasaan tetap amanah, hukum tetap tegak, dan keadilan tetap hidup di tengah masyarakat.(ds.14062026).







