Padang – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Klewang dari Satreskrim Polresta Padang kembali memperlihatkan kinerja sigap dalam menangani kasus pencurian yang meresahkan warga.
Dua pemuda yang diketahui berinisial D dan T berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga mencuri sebuah telepon genggam milik warga di wilayah Padang Timur, Kota Padang.
Keduanya ditangkap di Jalan Palinggam I, Kecamatan Padang Selatan, pada Kamis (4/6) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan kurang dari satu hari sejak laporan kejadian diterima pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan kedua pelaku yang merupakan warga Padang Selatan tersebut telah diamankan dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Padang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 02.20 WIB di rumah milik Hendra Kusnadi (44) yang berlokasi di Jalan Ganting, Padang Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela ruang tamu yang mudah diakses.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sebuah ponsel merek Realme milik korban, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak menggunakan ponselnya dan tidak menemukannya di tempat biasa. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polresta Padang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaan para pelaku.
Dari hasil penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Realme milik korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(des*)







