Payakumbuh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh bergerak cepat dalam mengungkap pelaku di balik kebakaran besar yang melanda Beranda Cafe di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Balai Panjang, pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial R (42), warga Kelurahan Kubu Gadang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka utama dalam insiden yang membahayakan keselamatan banyak orang tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini dipicu oleh persoalan pribadi yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H., M.H., mewakili Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa R diduga sempat mengganggu seorang karyawan perempuan berinisial K.
Tindakan tersebut diketahui oleh suami K yang berinisial G, yang juga bekerja di lokasi yang sama. Pertengkaran pun terjadi dan berkembang menjadi adu fisik.
Tidak dapat mengendalikan emosi, R kemudian diduga merencanakan aksi pembakaran. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul miliknya menuju pusat kota dan berhenti di sebuah minimarket yang buka 24 jam.
Di sana, ia membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite senilai Rp5.000 atau sekitar 300 ml. BBM tersebut kemudian dimasukkan ke dalam botol air mineral bekas sebelum kembali menuju Beranda Cafe.
Setibanya di lokasi, R menyiramkan bensin ke bagian dinding kayu bangunan, lalu membakar tisu yang sudah disiapkan dan melemparkannya bersama korek api ke arah dinding tersebut.
“Api langsung membesar dan dengan cepat menghanguskan seluruh bangunan cafe,” ungkap IPTU Andrio.
Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bahkan menceritakan aksinya kepada seorang kenalan. Namun, ia kemudian kembali ke lokasi kebakaran untuk melihat situasi. Warga yang sudah curiga akhirnya mengamankan R sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul, pakaian yang dikenakan tersangka, serta sisa material kebakaran berupa abu dan kayu hangus.
Atas perbuatannya, R kini ditahan di Rutan Polres Payakumbuh dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindakan yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum orang maupun barang.
IPTU Andrio menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
“Membakar bangunan di kawasan padat penduduk merupakan tindakan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran agar masyarakat tidak bertindak gegabah saat emosi,” tegasnya.(des*)







