Sumut  

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu di Rantau Selatan

.

Labuhanbatu, Fajarharapan.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tim opsnal di bawah pimpinan Kanit II Satres Narkoba IPDA R. Situngkir, S.H., melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan K.H. Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AMP alias Manab (58) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 12 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,39 gram, plastik klip kosong, alat hisap berupa sekop dari pipet, sebuah kotak rokok, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria lain yang identitasnya masih dirahasiakan karena masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut untuk memberantas peredaran narkotika sampai ke akar.

Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas, AKP Aswin Irwan, S.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan anggotanya sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba dan akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringannya,” tegasnya.