Tarif Listrik PLN Tidak Naik Sejak 2022, Ini Penjelasan Resminya

Tarif Listrik.
Tarif Listrik.

Jakarta – Isu kenaikan tarif listrik PLN kembali ramai dibahas di media sosial. Banyak warga mengeluhkan tagihan listrik yang terasa meningkat, termasuk token listrik yang dianggap lebih cepat habis dari biasanya.

Menanggapi hal tersebut, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga tidak mengalami perubahan sejak Juli 2022.

Ia menjelaskan bahwa perbedaan jumlah tagihan yang dirasakan pelanggan bukan disebabkan kenaikan tarif, melainkan umumnya dipengaruhi oleh perubahan pola pemakaian listrik serta komponen biaya lainnya.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa besaran pembayaran listrik bisa berbeda di setiap periode karena dipengaruhi konsumsi energi serta aturan biaya yang berlaku di masing-masing daerah.

PLN juga menekankan bahwa tagihan listrik tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar, tetapi juga oleh pola penggunaan serta ketentuan pemerintah daerah dan regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan diharapkan bisa lebih bijak dalam mengatur penggunaan listrik sesuai kebutuhan.

Untuk pelanggan pascabayar, perhitungan tagihan didasarkan pada jumlah pemakaian listrik (kWh) yang tercatat di meteran. Hasilnya kemudian ditambah komponen lain seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda di tiap daerah, materai, serta PPN untuk golongan tertentu.

Sementara itu, pada sistem prabayar, dana yang dibayarkan untuk membeli token tidak sepenuhnya langsung menjadi kWh listrik. Sebagian akan dipotong untuk PPJ sesuai aturan daerah, sedangkan sisanya dikonversi menjadi energi listrik yang bisa digunakan.

Sebagai contoh, pembelian token Rp200.000 untuk pelanggan daya 2.200 VA akan dikenakan PPJ Jakarta sebesar 2,4 persen, sehingga nilai yang menjadi dasar pembelian listrik sekitar Rp195.200. Dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, jumlah tersebut setara dengan kurang lebih 135 kWh listrik.

Mekanisme serupa juga berlaku pada pelanggan pascabayar, di mana total tagihan tetap dihitung berdasarkan pemakaian kWh ditambah komponen pajak yang berlaku. Jika penggunaan mencapai 135 kWh, maka hasil akhirnya akan kurang lebih sama setelah penambahan biaya sesuai ketentuan.

PLN juga mengingatkan bahwa pelanggan dapat memantau pemakaian listrik melalui aplikasi PLN Mobile, termasuk riwayat pembelian token dan penggunaan energi.

Selain itu, pelanggan pascabayar dapat memanfaatkan fitur Swacam (Swadaya Catat Angka Meter) untuk mencatat angka meter secara mandiri. Caranya cukup melalui aplikasi PLN Mobile dengan memilih menu Swacam, memasukkan ID pelanggan, memfoto meteran listrik, lalu mengirimkan data sesuai periode yang ditentukan.

Fitur tersebut diharapkan dapat membantu pelanggan memantau penggunaan listrik secara lebih transparan dan akurat.

PLN menutup penjelasannya dengan mengimbau masyarakat agar lebih memahami pola konsumsi listrik mereka, sehingga penggunaan energi dapat dilakukan secara lebih efisien dan sesuai kebutuhan sehari-hari.(BY)