Purbaya Yudhi Sadewa Fokus Insentif Mobil Listrik 2026, Nasib Hybrid Masih Tanda Tanya

Apakah Mobil Hybrid Dapat Insentif Mobil Listrik 2026?
Apakah Mobil Hybrid Dapat Insentif Mobil Listrik 2026?

JakartaPemerintah tengah menyiapkan berbagai stimulus untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan pada 2026, khususnya mobil dan motor listrik. Namun, bagaimana nasib kendaraan hybrid? Apakah juga akan mendapatkan perlakuan serupa?

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa tahap awal program insentif difokuskan pada kendaraan listrik murni. Pemerintah menargetkan penyaluran dukungan untuk sekitar 100 ribu unit mobil listrik dan jumlah yang sama untuk sepeda motor listrik. Jika minat masyarakat tinggi, kuota tersebut masih memungkinkan untuk ditambah.

Skema bantuan yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besarnya keringanan pajak ini tidak bersifat tetap, melainkan disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan, terutama jenis baterai yang digunakan.

Mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel akan memperoleh insentif lebih besar. Kebijakan ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat industri hilirisasi nikel di dalam negeri.

Program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026. Selain mempercepat adopsi kendaraan listrik, langkah ini juga bertujuan mengurangi konsumsi bahan bakar minyak serta mendukung transisi menuju energi yang lebih bersih.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini telah dibahas bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Agus Gumiwang Kartasasmita dan Airlangga Hartarto, guna memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.

Untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sekitar Rp5 juta per unit. Sementara itu, besaran insentif untuk mobil listrik akan disesuaikan dengan kapasitas baterai masing-masing kendaraan.

Dari sisi anggaran, pemerintah memastikan dana yang dibutuhkan sudah dipersiapkan dan dihitung secara matang. Implementasi program ini direncanakan mulai awal Juni 2026.

Lalu bagaimana dengan mobil hybrid? Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah insentif untuk jenis kendaraan tersebut akan kembali diberikan pada tahun ini.

Sebagai catatan, pada tahun sebelumnya pemerintah sempat memberikan keringanan berupa potongan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 3 persen untuk berbagai jenis mobil hybrid, mulai dari full hybrid, mild hybrid, hingga plug-in hybrid. Namun kelanjutan kebijakan tersebut di 2026 masih menunggu keputusan lebih lanjut.(BY)