Pemerintah Perketat Pengawasan Program Pembibitan 1 Juta Hektare Rp9,95 Triliun

Mentan Amran Sulaiman.
Mentan Amran Sulaiman.

JakartaPemerintah memperketat pengawasan terhadap program pembibitan nasional yang mencakup lahan lebih dari 1 juta hektare di berbagai wilayah Indonesia. Langkah pengawasan hingga pemberian sanksi dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sebesar Rp9,95 triliun berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pengawasan program tersebut akan dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan akan dipantau ketat, terutama jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Ia menyebut program ini merupakan instruksi langsung Presiden untuk menanam berbagai komoditas strategis seperti kelapa, tebu, pala, lada, kakao, kopi, dan mete di seluruh Indonesia dengan total target sekitar 870 ribu hingga 1 juta hektare.

“Program ini harus kita kawal bersama,” ujar Amran dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).

Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya berdampak pada ketahanan pangan nasional, tetapi juga berpotensi menciptakan hingga 3 juta lapangan kerja, baik dari sektor pertanian maupun rantai pendukung lainnya.

“Jika setiap unit melibatkan beberapa tenaga kerja, totalnya bisa mencapai jutaan orang. Ini dampak besar yang harus dijaga,” tambahnya.

Amran juga menekankan pentingnya percepatan realisasi tanam serta penyediaan bibit berkualitas bagi petani. Ia menyatakan bahwa keberlanjutan program sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah dan kolaborasi lintas sektor.

Ia menegaskan keterlibatan berbagai pihak seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, hingga pemangku kepentingan lain sangat penting untuk memastikan program berjalan optimal.

“Keberhasilan tidak bisa dilakukan sendiri. Ini kerja bersama. Tidak boleh ada praktik penyimpangan, tidak ada setoran apa pun. Jika ada pelanggaran, akan ditindak tegas,” tegasnya.

Dalam inspeksi mendadak di lokasi pembibitan kelapa di Manado, pemerintah menemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan. Temuan tersebut mencakup kualitas bibit yang dinilai kurang layak, perbedaan data antara laporan administrasi dan kondisi sebenarnya, serta pengelolaan kebun yang belum optimal.

Salah satu temuan menunjukkan adanya selisih jumlah bibit yang dilaporkan dan yang ada di lapangan. Kondisi ini dinilai perlu segera diperbaiki agar tidak mengganggu keberhasilan program.

Selain itu, aspek pemeliharaan juga ditemukan belum memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga berpotensi memengaruhi hasil akhir program pembibitan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Amran meminta agar dilakukan evaluasi secara terbuka dan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada penyimpangan.

“Jika ada yang tidak sesuai, harus segera diperbaiki. Bila terbukti melanggar, akan ada tindakan tegas sesuai aturan,” tutupnya.(BY)