banner sidebar
banner sidebar
Padang  

IPR 5.900 Hektare di Sumbar Tertahan, Dua Dokumen Perizinan Masih Proses

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan.
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan.

PadangKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga saat ini belum dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk wilayah lebih dari 5.900 hektare di Sumatra Barat. Hal ini disebabkan masih adanya dua dokumen perizinan yang belum selesai diproses.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa dua dokumen yang masih dalam tahap penyelesaian tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Persetujuan Lingkungan.

Sementara itu, dua dokumen lainnya, yakni klarifikasi status kawasan hutan dan rekomendasi teknis dari instansi pengelola sungai, telah dinyatakan lengkap.

Ia menyebutkan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang pelaksanaan usaha pertambangan minerba dan IPR, keempat dokumen tersebut menjadi persyaratan utama untuk penerbitan izin tambang rakyat.

“Per April ini, masih ada dua dokumen yang dalam proses dan menjadi syarat utama. Yang paling menantang adalah pengurusan PKKPR,” ujar Helmi, Kamis (30/4/2026).

Helmi menjelaskan bahwa pengajuan PKKPR harus dilakukan untuk satu blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan, dan tidak dapat diajukan oleh koperasi maupun individu. Saat ini terdapat 121 blok WPR dengan total luas lebih dari 5.900 hektare yang tersebar di delapan kabupaten.

“Yang menjadi persoalan adalah siapa yang berwenang menjadi pemohon PKKPR untuk ribuan hektare WPR tersebut,” jelasnya.

Untuk mempercepat proses penerbitan PKKPR dan persetujuan lingkungan, Dinas ESDM Sumbar terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah kabupaten yang wilayahnya masuk dalam 121 blok WPR tersebut.

Adapun sebaran WPR itu berada di Kabupaten Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Tanah Datar, dan Agam.

“Hal ini perlu dibahas bersama dalam forum penataan ruang provinsi agar jelas pihak yang akan menjadi pemohon PKKPR,” tambah Helmi.

Ia berharap melalui pembahasan lintas instansi, termasuk Kementerian ATR/BPN, kendala dalam penerbitan IPR dapat segera ditemukan solusinya.

Rencananya, persoalan ini akan dibahas dalam forum penataan ruang provinsi yang melibatkan berbagai perangkat daerah dan tenaga ahli pada Rabu, 6 Mei mendatang.(des*)