Jakarta, fajarharapan.id – Respons cepat ditunjukkan PT Jasa Raharja dalam penanganan korban kecelakaan tabrakan antara KRL dan kereta api jarak jauh di Bekasi. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian pada Senin (27/4/2026), santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia mulai diserahkan.
Empat keluarga korban telah menerima santunan pada Selasa (28/4/2026). Penyerahan dilakukan langsung kepada ahli waris sah setelah melalui proses verifikasi data yang dilakukan secara intensif oleh petugas di lapangan.
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, turun langsung menyerahkan santunan kepada keluarga korban Adelia Rifani. Santunan diterima oleh ayah korban, Haerusli, sebagai ahli waris yang berhak.
Sementara itu, santunan untuk korban lainnya juga disalurkan kepada pihak keluarga terdekat. Ahli waris Nurlaela menerima santunan melalui suaminya, Haris Rusman. Untuk korban Ristuti Kustirahyu, santunan diberikan kepada suaminya, Suyatno, dan santunan bagi korban Enggar Retno K. juga diserahkan kepada suaminya.
Muhammad Awaluddin menegaskan bahwa percepatan penyaluran santunan merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan angkutan umum.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara terintegrasi, mulai dari pendataan korban di lokasi kejadian, verifikasi ahli waris, hingga penyaluran dana santunan kepada keluarga yang berhak menerima.
“Kecepatan ini menjadi prioritas kami agar keluarga korban segera mendapatkan haknya, sekaligus membantu meringankan beban yang mereka hadapi,” ujarnya.
Data sementara hingga Selasa pukul 18.00 WIB mencatat total korban dalam insiden tersebut mencapai 103 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan 88 lainnya mengalami luka-luka.
Dari total korban meninggal dunia, empat orang telah menerima santunan, sementara 11 korban lainnya masih dalam tahap verifikasi administrasi sebelum pencairan dilakukan.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat tambahan santunan Rp40 juta hasil kerja sama dengan PT KAI dan Jasaraharja Putera.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga memberikan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Dukungan tambahan diberikan oleh Jasaraharja Putera dengan plafon hingga Rp30 juta bagi korban yang membutuhkan perawatan medis lebih lanjut.(*)






