PASAMAN BARAT, Fajarharapan.id – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pencurian dan pembunuhan terhadap seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Khoiron Lubis (65), warga Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Dalam reka ulang yang dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) di halaman Mapolres Pasaman Barat tersebut, tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok memperagakan total 36 adegan.
Proses rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka beserta para saksi, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti. Guna menjaga transparansi dan aspek legalitas, kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Inafis Polres Pasaman Barat, perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, serta advokat atau kuasa hukum pelaku.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim, Iptu Suardi, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi sengaja dipusatkan di halaman Mapolres demi menjamin keamanan dan kelancaran proses.
“Tersangka dihadirkan langsung, sementara korban diperankan oleh pengganti. Rekonstruksi sengaja kami gelar di sini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Iptu Suardi. Ia menambahkan bahwa awalnya penyidik merancang 28 adegan, namun dalam pelaksanaan berkembang menjadi 36 adegan guna menyesuaikan dengan fakta kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah penyidik mengungkap fakta sebenarnya terkait perbuatan pelaku.
Dalam peragaan tersebut, terungkap rangkaian kejadian mulai dari tersangka mendatangi pondok kebun milik korban hingga aksi pencurian yang diawali dengan pembunuhan. Motif tindakan maut ini diduga dipicu oleh rasa sakit hati tersangka karena upah kerja pruning kelapa sawit di kebun korban sejak tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 8 juta tidak kunjung dibayarkan.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum, NJ mengakui telah merencanakan perbuatannya sejak 2 Februari 2026 saat ia terdesak kebutuhan uang untuk biaya hidup dan sekolah anak. Peristiwa eksekusi tersebut berlangsung pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari di pondok kebun korban yang berlokasi di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.
Tersangka masuk ke dalam pondok dengan mencongkel pintu, lalu mengayunkan balok kayu ke arah kepala korban hingga terjatuh tersungkur. Untuk memastikan korban meninggal dunia, NJ mencekik leher korban. Setelah itu, pelaku mengambil uang Rp 60 ribu dari kantong celana korban, kunci sepeda motor, handphone Samsung A05, dan powerbank, kemudian melarikan diri ke Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pelarian tersangka berakhir setelah Tim Opsnal Satreskrim di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro meringkus NJ di sebuah warung kopi di pinggir Jalan Lintas Silaping, Nagari Batahan, pada Senin (9/2/2026) pukul 14.30 WIB. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario BK 3791 ALR yang warnanya telah dimodifikasi, handphone, powerbank, pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Menanggapi penanganan perkara tersebut, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya terus melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian berkas perkara.
“Kami menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat terus melakukan asistensi dan pengawasan yang ketat terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pasaman Barat untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas AKBP Agung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. ***






