Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat yang dipimpin oleh Kombes Pol Andri Kurniawan berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di Jalan Hiu, RT 004 RW 001, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, pada Kamis (9/4).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram (tabung “melon”) ke tabung non-subsidi 12 kilogram (tabung “pink”).
Modus ilegal itu dilakukan dengan memanfaatkan sebuah pangkalan resmi LPG yang memiliki nomor registrasi 125134942679023 sebagai kedok untuk menjalankan kegiatan pengoplosan gas.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Dodi yang diduga kuat menjadi pelaku pengoplosan LPG bersubsidi demi keuntungan pribadi.
Pengungkapan kasus ini turut melibatkan pihak Pertamina Patra Niaga serta Hiswana Migas Sumatera Barat yang ikut hadir saat proses penindakan berlangsung.
Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke tempat kejadian sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan LPG bersubsidi.
“Tersangka Dodi yang bekerja sebagai pangkalan lepas mengakui perbuatannya. Ia memindahkan isi gas dari empat tabung 3 kilogram ke satu tabung 12 kilogram untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Andri Kurniawan.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa gas hasil oplosan tersebut kemudian diedarkan menggunakan sepeda becak.
Tabung gas 12 kilogram itu dijual seharga sekitar Rp130.000 sesuai harga yang ditetapkan, meski bahan bakunya berasal dari gas subsidi yang jauh lebih murah.
“Dari pengakuan tersangka, kegiatan ini sudah berlangsung kurang lebih tiga bulan,” tambahnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita puluhan tabung gas 12 kilogram, ratusan tabung LPG 3 kilogram, regulator, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat 110 Polri.(des*)






