Langgar Aturan Lebaran, Tiga Truk Sumbu Tiga Diamankan di Padang Panjang

Sejumlah personel kepolisian mengatur arus lalu lintas.
Sejumlah personel kepolisian mengatur arus lalu lintas.

Padang Panjang – Polres Padang Panjang menindak tiga truk sumbu tiga yang melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan besar selama libur Idul Fitri 1447 Hijriah di wilayah hukumnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, menyampaikan, “Ya, kami menahan tiga truk yang melanggar ketentuan ini,” di Kota Padang Panjang, Selasa.

Menurut Pifzen, ketiga truk tersebut berasal dari Jakarta dan Kota Padang. Satu di antaranya diketahui mengangkut minuman kaleng, sementara dua truk lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

Aturan pembatasan kendaraan sumbu tiga dan lebih ini berlaku sejak 13 Maret pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Tujuan kebijakan ini adalah menjaga kelancaran arus mudik dan balik Idul Fitri.

“Kebijakan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang membawa BBM atau kebutuhan pokok,” jelasnya.

Untuk menghindari kemacetan di lokasi penindakan, polisi mengalihkan truk-truk yang melanggar ke titik aman di kawasan Kelok Hantu. “Ketiganya kami amankan dulu, namun belum ditilang. Fokus utama saat ini adalah memastikan arus lalu lintas tetap lancar,” tambahnya.

Pembatasan kendaraan besar diterapkan pada ruas Padang-Solok-Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi, serta Jalan Kota Padang-Padang Panjang-Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau, yang termasuk administrasi Kabupaten Limapuluh Kota.

Dalam surat resmi dari Gubernur Sumatera Barat, dijelaskan jenis kendaraan yang dibatasi, meliputi mobil barang sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil pengangkut CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun, kendaraan pengangkut BBM, gas, ternak, pupuk, bantuan bencana, dan kebutuhan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, minyak goreng, mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai tetap diperbolehkan beroperasi.(des*)