Geopolitik, Invansi Asing dan Fatwa MUI Tentang Konflik Timur Tengah

Oleh: Prof.Dr.H.Duski Samad, M.Ag
Anggota Wantim MUI Pusat

Padang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiyah bernada keras dan penuh keprihatinan. Di tengah memanasnya situasi geopolitik global, khususnya eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah, MUI angkat bicara dengan mengirimkan pesan diplomatik yang tak hanya menyentuh aspek politik, tapi juga moralitas dan ajaran agama.

Dalam pernyataan resmi yang diteken pada 5 Maret 2026 atau bertepatan dengan 15 Ramadan 1447 H, MUI dengan tegas mengingatkan bahwa tindakan agresi militer terhadap kedaulatan negara lain tidak bisa dibenarkan. “Dalam Islam, melampaui batas atau al-i‘tidā’ itu dosa besar,” tegas pernyataan bernomor Kep-30/DP-MUI/III/2026 itu.

Tausiyah yang dirilis di tengah suasana Ramadhan ini menyoroti potensi besar instabilitas kawasan yang bisa meluas, serta dampak kemanusiaan yang sudah mulai terlihat. MUI tak hanya prihatin, tapi juga menyerukan kepada semua pihak yang berkonflik untuk segera mengerem eskalasi.

Memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah kembali memunculkan pertanyaan penting: bagaimana sebenarnya Islam memandang agresi militer, invasi terhadap suatu negara, dan hak membela diri sebuah bangsa?

Tausiyah yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Maret 2026 menegaskan bahwa tindakan agresi yang melampaui batas (al-i‘tidā’) merupakan dosa besar dan bertentangan dengan prinsip Islam. Pernyataan ini sesungguhnya memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Nabi.

Prinsip Dasar: Larangan Agresi

Al-Qur’an dengan tegas melarang tindakan agresi terhadap pihak lain. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 190 Allah berfirman: “Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”

Ayat ini menjadi prinsip utama dalam hukum perang dalam Islam. Para ulama tafsir menjelaskan bahwa perang hanya dibenarkan sebagai pembelaan terhadap agresi, bukan untuk penindasan atau ekspansi kekuasaan yang zalim.

Oleh karena itu, konsep perang dalam Islam lebih dekat dengan defensif dan perlindungan kedaulatan, bukan agresi.

Dalam konteks geopolitik modern, ayat ini menunjukkan bahwa Islam mengakui hak suatu bangsa untuk mempertahankan diri dari invasi atau penindasan, namun tetap menuntut agar tindakan tersebut tidak melampaui batas kemanusiaan.

Hak Membela Diri dan Kedaulatan

Prinsip pembelaan diri juga ditegaskan dalam Surah Al-Hajj ayat 39: “Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, karena mereka telah dizalimi.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa umat atau negara yang diserang memiliki hak moral dan hukum untuk mempertahankan diri. Dalam perspektif geopolitik, ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak mengajarkan kepasifan terhadap penindasan, tetapi mendorong umat untuk menjaga kedaulatan dan keadilan.

Namun pembelaan tersebut tetap berada dalam kerangka etika perang. Nabi Muhammad ﷺ menegaskan bahwa dalam peperangan tidak boleh membunuh perempuan, anak-anak, orang tua, atau merusak fasilitas umum.

Dalam sebuah hadis riwayat Muslim, Nabi melarang pembunuhan terhadap warga sipil dan menegaskan pentingnya menjaga nilai kemanusiaan bahkan dalam situasi konflik.

Prinsip Kekuatan dan Pencegahan Konflik

Al-Qur’an juga memerintahkan umat untuk memiliki kekuatan yang cukup agar tidak mudah menjadi korban agresi. Dalam Surah Al-Anfāl ayat 60 disebutkan: “Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu mampu.”

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa kata quwwah dalam ayat ini mencakup berbagai bentuk kekuatan: militer, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan organisasi sosial. Tujuan dari persiapan kekuatan ini bukan untuk menindas pihak lain, tetapi untuk mencegah agresi dan menjaga stabilitas.

Dalam kajian geopolitik modern, prinsip ini sejalan dengan konsep deterrence, yaitu kemampuan suatu negara untuk mempertahankan diri sehingga pihak lain tidak berani melakukan invasi.

Etika Hubungan Antarnegara

Islam juga menekankan pentingnya hubungan damai antarnegara. Al-Qur’an dalam Surah Al-Hujurat ayat 13 menegaskan bahwa manusia diciptakan dalam berbagai bangsa dan suku untuk saling mengenal dan bekerja sama. Prinsip ini menjadi dasar bagi hubungan internasional yang berbasis keadilan, saling menghormati, dan perdamaian.

Konsep yang disebut MUI dalam tausiyahnya, yaitu ḥusn al-jiwār (hubungan bertetangga yang baik), juga memiliki akar kuat dalam ajaran Islam.

Nabi Muhammad ﷺ bersabda bahwa seseorang belum dianggap beriman jika tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya. Dalam konteks geopolitik, prinsip ini dapat dimaknai sebagai penghormatan terhadap kedaulatan negara lain dan larangan melakukan agresi.

Relevansi Tausiyah MUI

Tausiyah MUI yang menyoroti konflik Timur Tengah sebenarnya sejalan dengan prinsip-prinsip dasar tersebut. Ketika MUI menegaskan bahwa agresi militer terhadap kedaulatan negara lain merupakan pelanggaran moral dan agama, pernyataan tersebut memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan hadis.

Islam mengakui hak sebuah negara untuk membela diri dari serangan, tetapi pada saat yang sama melarang tindakan yang melampaui batas kemanusiaan. Warga sipil harus dilindungi, fasilitas publik tidak boleh dihancurkan, dan konflik harus diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai jika memungkinkan.

Penutup

Geopolitik bukan sekadar persoalan kekuatan militer atau kepentingan negara, tetapi juga persoalan etika dan keadilan.

Al-Qur’an memberikan tiga prinsip utama dalam menghadapi konflik internasional. Larangan agresi, hak membela diri dari penindasan, dan kewajiban menjaga nilai kemanusiaan.

Pandangan MUI yang menyerukan penghentian eskalasi konflik serta penghormatan terhadap kedaulatan dan kemanusiaan sesungguhnya mencerminkan nilai-nilai dasar ajaran Islam.

Dalam dunia yang semakin kompleks dan penuh konflik, prinsip-prinsip tersebut menjadi pengingat bahwa kekuatan politik dan militer harus selalu berada dalam bingkai keadilan, kemanusiaan, dan tanggung jawab moral.(DS. 09032026).