Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan agar seluruh perusahaan memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan tahun 2026 tepat waktu sesuai ketentuan.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan ragu menindak tegas perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bahagia bersama keluarga,” tegas Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Layanan THR dan BHR Keagamaan 2026, salah satunya berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemenaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.
Posko ini menyediakan dua layanan utama, yaitu konsultasi dan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk membantu pekerja memahami hak mereka terkait THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, metode perhitungan, hingga situasi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Yassierli, pertanyaan terbanyak dari pekerja berkaitan dengan hak mereka serta mekanisme perhitungan THR, terutama dalam kondisi PHK.
Selain konsultasi, posko juga menyediakan layanan pengaduan yang akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Hari Raya, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Layanan ini beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk akhir pekan dan hari libur. Pekerja dapat melaporkan permasalahan pembayaran THR, misalnya THR yang belum dibayarkan atau diberikan secara dicicil. Setiap pengaduan akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga di posko.
Untuk menjangkau lebih banyak pekerja, Kemenaker juga menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Menaker menegaskan bahwa kemudahan ini dibuat agar seluruh pekerja dapat memanfaatkan layanan tanpa harus datang langsung ke lokasi.
“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR tersedia di setiap Dinas Ketenagakerjaan provinsi, kabupaten, kota, serta di kawasan industri,” ujar Yassierli. Ia menambahkan, seluruh posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kemenaker sehingga penanganan laporan pekerja bisa dilakukan dengan cepat dan terkoordinasi.(des*)






